Bangun Tower di Tengah Perumahan, PT Solusindo Kreasi Pratama Abaikan Penolakan Warga RT 19 Wanagon
Timika,papuaglobalnews.com – Pembangunan tower bersama milik PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) yang berlokasi di RT 19 Kompleks Perumahan Ravles 4 dan 5, Gang Semangka, Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, dinilai mengabaikan suara penolakan masyarakat setempat.
Hal ini disampaikan Polina Datu Limbong, salah satu warga RT 19 yang mengaku sangat khawatir dengan adanya pembangunan tower di wilayah permukiman tersebut.
Polina menjelaskan, sebagai warga setempat dirinya sempat tertipu dengan adanya permintaan pengumpulan KTP oleh Otto Rerum selaku pemilik lahan yang disewakan kepada pihak perusahaan untuk pembangunan tower tersebut pada Oktober 2025 lalu tanpa penjelasan.
“Suami saya sempat memberikan KTP kepadanya. Waktu itu saya sedang sakit, tapi saya sempat bertanya untuk apa kumpul KTP? Lalu ia jawab, ‘bu untuk dukungan bangun jaringan IndiHome,’” jelas Polina kepada papuaglobalnews.com di Timika, Senin 9 Maret 2026.
Namun permintaan pengumpulan KTP tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya bagi dirinya dan warga lainnya. Pasalnya, tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar, para pekerja tiba-tiba mulai melakukan pembangunan serta memasang jaringan listrik dari PLN.
Menurut Polina, kondisi tersebut membuat warga merasa panik, terlebih saat musim hujan lebat sehingga warga khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia juga mengaku melihat langsung para pekerja menggali dan membangun pondasi cakar ayam dengan kedalaman hingga beberapa meter.
“Untuk mengelabui masyarakat sekitar, sebelum pembangunan tower dimulai mereka lebih dulu membangun pagar tembok keliling, sehingga seluruh aktivitas pembangunan tidak diketahui warga,” ujarnya.
Setelah melihat pembangunan yang terus berjalan, warga baru menyadari ternyata pengumpulan KTP yang sebelumnya dilakukan oleh pemilik lahan kemungkinan besar dimaksudkan sebagai bukti dukungan warga terhadap pembangunan tower tersebut.
Namun, Polina menyayangkan pembangunan tower tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan dari warga yang akan menerima dampak langsung, seperti risiko radiasi, sambaran petir maupun potensi tumbangnya tower.
Ia juga menegaskan pembangunan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua RT, pemerintah kelurahan, distrik maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mengenai persoalan ini dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) juga sudah turun di lokasi tapi seperti apa pembicaraannya warga tidak mengetahui.
Terkait penolakan tersebut, Polina mengatakan warga sudah dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian bersama Otto Rerum. Meskipun warga menolak namun hingga kini aktivitas pembangunan masih tetap berjalan.
“Kami warga merasa resah. Tanggal 2 Oktober 2025 kami berinisiatif mengadakan rapat di rumah saya, tetapi Otto Rerum tidak hadir. Kami punya bukti lengkap berupa daftar hadir dan tanda tangan warga yang menolak pembangunan tower tersebut,” jelasnya.
Polina juga mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada Kepala Kelurahan Wanagon, Yance Kristian Buinei. Namun menurutnya pihak kelurahan menyampaikan selama hampir enam bulan mereka telah berupaya mengurus persoalan tower tersebut, tetapi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Dengan belum adanya niat baik dari perusahaan untuk menghentikan pembangunan, Polina meminta agar persoalan ini dapat direspon oleh Anggota DPRK Mimika dengan memanggil pihak perusahaan dan pemilik lahan.
“Kami harap wakil rakyat bisa respon keluhan warga ini. Kami merasa khawatir dengan risiko-risiko yang kemungkinan terjadi kedepan,” harapnya.
Sementara itu, terkait pembangunan tower tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika pada 27 Januari 2026 telah mengeluarkan surat kepada PT Solusindo Kreasi Pratama perihal pemberhentian sementara pembangunan.
Surat pemberhentian sementara yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, SKM tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat RT 19 Gang Semangka SP2, Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru tertanggal 23 Januari 2026 karena pembangunan tower dilakukan tanpa izin resmi.
Atas dasar itu, seluruh aktivitas pembangunan tower diminta dihentikan sementara sambil menunggu proses mediasi antara PT Solusindo Kreasi Pratama dengan warga Gang Semangka SP2.
Marselino sebelumnya juga telah menghubungi pimpinan PT Solusindo Kreasi Pratama yang berada di Jayapura melalui sambungan telepon dan memerintahkan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga seluruh perizinan dipenuhi serta ada persetujuan dari masyarakat sekitar.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke daerah. Namun setiap investor wajib mematuhi seluruh ketentuan serta persyaratan perizinan yang berlaku.
“Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kelayakan usaha, serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar maupun pihak pengusaha sendiri,” tegas Marselino. **














































