Arnold L. Asso, S.Pd Layangkan Surat Terbuka Ke II kepada LAN dan BKN RI
Namun demikian, dalam konteks Provinsi Papua dan Papua Barat, terdapat kerangka hukum khusus yang memberikan perlakuan afirmatif bagi Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang kemudian diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Papua.
Regulasi Otonomi Khusus tersebut menegaskan bahwa:
- Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan prioritas dalam jabatan pemerintahan di wilayah Papua.
- Kebijakan kepegawaian harus mempertimbangkan pemberdayaan sumber daya manusia lokal sebagai bagian dari tujuan Otonomi Khusus.
- Pengembangan kapasitas aparatur daerah harus dilakukan secara bertahap melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan birokrasi yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, ketika proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi ASN dilaksanakan secara cepat misalnya hanya melalui tahapan seleksi kompetensi dalam waktu yang sangat singkat tanpa mempertimbangkan mekanisme pembinaan, pendidikan kepemimpinan, serta kebijakan afirmasi Otsus Papua, maka berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam tata kelola birokrasi.
Kondisi tersebut dapat memunculkan beberapa persoalan, antara lain:
Tumpang tindih kewenangan kelembagaan antara sistem pembinaan kompetensi ASN oleh LAN dan mekanisme seleksi oleh BKN.
Tidak optimalnya implementasi sistem merit yang sensitif terhadap konteks daerah khusus, khususnya Papua.
Potensi terabaikannya prinsip afirmasi Otonomi Khusus Papua, yang seharusnya menjadi bagian integral dari kebijakan kepegawaian di wilayah tersebut.
Dengan demikian, diperlukan harmonisasi kebijakan antara LAN, BKN, serta pemerintah daerah di Tanah Papua, agar proses pengisian jabatan ASN tidak hanya memenuhi prinsip profesionalisme dan meritokrasi, tetapi juga selaras dengan amanat konstitusional Otonomi Khusus Papua dalam rangka memperkuat kapasitas kepemimpinan birokrasi Orang Asli Papua.
Inti Penjelasan
LAN bertugas mempersiapkan kompetensi kepemimpinan ASN melalui pendidikan dan pelatihan secara sistematis dan terukur.
BKN melaksanakan manajemen kepegawaian nasional dan seleksi jabatan ASN berdasarkan sistem merit.
Di Papua, kedua mekanisme tersebut harus memperhatikan afirmasi Orang Asli Papua (OAP) sesuai amanat Otonomi Khusus.
Jika proses seleksi jabatan dilakukan tanpa integrasi dengan pembinaan kompetensi dan afirmasi Otsus, maka dapat menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan dan tumpang tindih birokrasi.
HARMONISASI KEWENANGAN
LAN – BKN – AFIRMASI OTONOMI KHUSUS PAPUA
Dalam Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara.
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN harus berbasis kompetensi, sistem merit, dan tetap memperhatikan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pengembangan Kompetensi ASN
Dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi
Negara Republik Indonesia
Fungsi utama:
- Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ASN
- Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)
- Pelatihan Kepemimpinan Administrator
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
- Penguatan kapasitas birokrasi negara
Tujuan:
- Mempersiapkan pejabat ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
- Manajemen Kepegawaian Nasional
Dilaksanakan oleh
Badan Kepegawaian
Negara
Fungsi utama:
Sistem merit ASN nasional
Seleksi Aparatur Sipil Negara
Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Manajemen database ASN nasional
Pengawasan standar kompetensi ASN
Tujuan:
Menjamin seleksi ASN berlangsung objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
KONTEKS KHUSUS PAPUA
Dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, pemerintah berkewajiban memberikan kebijakan afirmatif kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam birokrasi pemerintahan.
Afirmasi tersebut meliputi:
- Prioritas pengembangan sumber daya manusia OAP
- Kesempatan yang adil dalam jabatan pemerintahan
- Pembinaan kompetensi ASN daerah
- Penguatan kepemimpinan birokrasi lokal
POTENSI PERMASALAHAN TATA KELOLA
Jika proses seleksi jabatan ASN dilakukan tanpa integrasi antara pembinaan kompetensi dan afirmasi Otsus, maka dapat terjadi:
- Ketidaksinkronan kebijakan antara LAN dan BKN
- Tumpang tindih mekanisme pembinaan dan seleksi jabatan
- Lemahnya implementasi afirmasi Otonomi Khusus Papua
- Ketidakseimbangan representasi Orang Asli Papua dalam birokrasi.
SOLUSI KEBIJAKAN
Diperlukan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, melalui:
- Sinkronisasi program LAN dan BKN
- Integrasi sistem merit dengan kebijakan afirmasi Papua
- Penguatan pelatihan kepemimpinan ASN Papua
- Pemberdayaan sumber daya manusia lokal secara berkelanjutan
TUJUAN AKHIR BIROKRASI PAPUA YANG
✓ Profesional
✓ Berkeadilan
✓ Berbasis kompetensi
✓ Selaras dengan amanat Otonomi Khusus Papua. **














































