APA SOLUSI UNTUK MENGAKIRI KONFLIK BERSENJATA YANG MENYEBABKAN WARGA SIPIL PAPUA MENGUNGSI?
Oleh: Selpius Bobii (Aktivis HAM, Ex Tapol Papua, Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat)
KONFLIK bersenjata antara TNI-POLRI dan TPNPB OPM telah melahirkan darurat kemanusiaan. Pengungsian besar-besaran terjadi sejak tahun 1960-an hingga saat ini. Pada tahun 1960-an, 1970-an, 1980-an, 1990-an, pasca bentrokan Abepura 2006 banyak warga sipil mengungsi ke PNG dan kemudian menyebar ke berbagai manca Negara.
Gelombang pengungsi internal meningkat sejak tahun 2018. Operasi militer menyebabkan banyak warga tewas, seperti peristiwa berdarah di Kembru antara 13 hingga 15 April 2026. Operasi militer yang membabi buta menyasar perkampungan warga sipil di beberapa Kabupaten di Tanah Papua, yaitu Ndugama, Intan Jaya, Puncak Papua, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Mimika, Yahukimo, Serui, Meibrat, Bintuni, dan Dogiyai.
Kini Gabungan TNI POLRI dalam operasi militernya menggunakan teknologi canggih, yaitu pesawat pemburu, drone udara, dan senjata canggih membom bardir perkampungan warga sipil.
Banyak warga sipil meninggalkan Kampung halaman karena TNI POLRI menduduki dan merampas hak milik warga. Banyak rumah warga dibakar. TNI POLRI menjadikan Gereja, rumah warga, gedung sekolah, Balai Kampung atau rumah sakit atau Kantor Distrik dijadikan sebagai barak tentara dan Polri.
Banyak pengungsi masuk ke hutan dan menetap di sana tanpa pemenuhan kebutuhan dasar: sandang (pakaian), pangan (makanan-minum) dan papan (rumah). Banyak yang menderita, sakit dan meninggal dunia di tempat pengungsian.
Banyak warga kehilangan rumah, kehilangan Tanah leluhur, kehilangan pekerjaan, kehilangan harta benda, kehilangan masa depan, banyak anak putus sekolah, dan lain lain.
Berdasarkan laporan dari Tim Gabungan Kemanusiaan bahwa pengungsi internal di Tanah Papua hingga bulan Juni 2026 sudah mencapai 122.931 jiwa.
Penanganan pengungsi dalam negeri (pengungsi internal) akibat konflik di Papua sesungguhnya tanggung jawab siapa? Apakah lembaga Internasional seperti ICRC dan UNHCR? Ataukah PMI dan Pemerintah, ataukah lembaga-lembaga kemanusiaan, seperti NGO dan Agama?
Berdasarkan pengamatan kami, selama ini Pemerintah lamban dalam menangani para pengungsi internal di Tanah Papua. Kami mengamati bahwa selama ini Negara Indonesia merespon cepat kepada para pengungsi Palestina dan Rohingya di China, tetapi Negara Indonesia mengabaikan pengungsi dalam Negeri khususnya di Tanah Papua. Negara Indonesia membiarkan rakyatnya menderita dan mati, sementara pengungsi di negara lain memberikan bantuan dengan cepat.
Tindakan pembiaran adalah Pelanggaran HAM. Negara lalai dalam memenuhi hak hak dasar warga yang terdampak akibat operasi militer selain perang di Tanah Papua. Negara lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk melindungi dan memenuhi hak hak dasarnya, terutama hak hidup dan keamanan.
Kami tahu bahwa Negara Indonesia menganeksasi bangsa Papua ke dalam NKRI pada tahun 1960-an, bukan karena mencintai orang asli Papua, tetapi karena mencintai Sumber Daya Alam Papua yang melimpah. Sebagaimana hal itu diungkapkan oleh Jenderal Alli Murtopo, disusul Megawati Soekarno Putri, Ambroncius Nababan, Jenderal Hendropriyono, Jenderal Luhut Panjaitan, dan lain lain.
Operasi militer yang diberlakukan dari 1 Mei 1963 hingga saat ini adalah bertujuan untuk memusnahkan etnis Papua hanya untuk menguasai Tanah Air yaitu menguasai Sumber Daya Alam Papua yang melimpah.
Dunia sudah lama mengetahui darurat kemanusiaan Papua, tetapi dunia juga membiarkan bangsa Papua habis musnah. Komunitas Internasional seringkali angkat isu kemanusiaan, tetapi upaya mereka belum mampu memutuskan mata rantai pemusnahan etnis Papua.
Mengapa? Karena akar masalah Papua belum disentuh dan diangkat oleh komunitas Internasional. Distorsi sejarah itu adalah status politik bangsa Papua (menganeksasi bangsa Papua secara sepihak ke dalam NKRI). Ini adalah akar masalah dari konflik yang berkepanjangan yang telah memakan jutaan korban jiwa yang tidak bersalah.
Sepanjang komunitas Internasional tidak menyentuh akar masalah Papua, yaitu distorsi sejarah, maka selama itu bangsa Papua akan menjadi korban di atas korban.
Akibat dari konflik senjata (operasi militer) yang berkepanjangan sedang terjadi pemusnahan ekosistem alam lingkungan (ekosida), penghancuran sosial budaya (etnosida), penghancuran moral akhlak (spiritsida) dan pemusnahan etnis (genosida).
Untuk memutuskan mata rantai penindasan dan penjajahan Indonesia, bangsa Papua harus merdeka berdaulat; Ini adalah solusi final dan permanen yang bermartabat. **
(Seluruh Isi Tulisan tanggung jawab penulis)

















