Adanya Sistem Baru, Guru ASN PPPK di Mimika Belum Terima Gaji Bulan Mei 2025
Timika,papuaglobalnews.com – Silvo Rahayaan, Koordinator Guru ASN P3K Mimika 2021 mengeluhkan 318 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K tingkat SD, SMP dan SMA-SMK di Kabupaten Mimika dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun 2021 belum merima gaji Bula Mei 2025.
“Kami sebagai ASN guru P3K tetapi diperlakukan berbeda dengan guru ASN yang lain,” sesalnya dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Mei 2025.
Untuk mengetahui apa menjadi kendala gaji guru belum dibayarkan, Silvo bersama rekan guru telah mendatangi Dinas Pendidikan. Berdasarkan penyampaian dari pihak Dinas Pendidikan belum dibayarkan gaji 318 guru ASN P3K tersebut dengan alasan terjadi pergeseran anggaran.
Kemudian, Silvo bersama rekan guru kembali mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika untuk bertanya apa yang menjadi kendala membuat gaji mereka belum dibayarkan.
Silvo mengungkapkan sesuai informasi dari pegawai di BPKAD bahwa belum dibayarkan gaji karena Dinas Pendidikan belum mengajukan SPM.
“Kami sama-sama berstatus sebagai ASN, namun guru P3K seolah dianak tirikan,” keluhnya.
Ia bersama rekan seprofesi sangat merasa kecewa karena keputusan belum dibayarkan gaji tanpa ada sosialisasi yang jelas dari pihak terkait tentang pergeseran anggaran yang memengaruhi gaji.
Dengan tidak mendapatkan informasi yang jelas, ia menilai Dinas Pendidikan dan BPKAD seolah-olah saling melempar tanggung jawab.
“Kami guru P3K harus mencari informasi sendiri tentang kejelasan gaji. Ini tidak adil,” sesalnya.
Ia berharap pemerintah harus menghapus perbedaan perlakuan antara PNS dan P3K. Sebab, keduanya sama-sama mengabdi menjalankan tugas negara penuh dedikasi yang tinggi mencerdaskan anak bangsa.
“Pemerintah jangan jadikan Guru P3K ibaratnya pemain cadangan yang merangkap semua peran pemain utama di lapangan. Saatnya pemerintah memberikan perlakuan yang sama terhadap semua ASN, tanpa membeda-bedakan,” kritiknya.
Ia mengakui bersama rekan guru sudah berusaha bertemu Bupati Mimika Johannes Rettob untuk menyampaikan masalah ini, tetapi belum mendapatkan waktu yang tepat.
“Anggaran APBD sudah berjalan tetapi terkesan kandas di tengah jalan. Kami berharap ada kejelasan dan solusi untuk masalah ini,” harapnya.
Jenni O Usmani, Kepala Dinas Pendidikan Mimika melalui Mantho Ginting, Kabid SMA-SMK Dinas Pendidikan menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji 318 guru ASN P3K ini bukan karena faktor kesengajaan, melainkan terjadi karena ada faktor non teknis penempatan gaji guru sehingga terjadi pergeseran dari sistem menu lama kepada sistem menu terbaru saat ini.
“Inikan ada perubahan dari sistem lama tahun lalu dan dipindahkan kedalam sistem yang baru saat ini. Sehingga terjadi pergeseran. Intinya saat ini mereka sudah proses,” jelas Mantho saat melalui sambungan teleponnya, Rabu 13 Mei 2025.
Ginting sudah bertemu para guru dan atas keluharan itu langsung berkoordinasi dengan BPKAD untuk diperbaiki sistemnya. Sehingga tidak ada masalah, karena anggarannya ada.
Ia berharap para guru tetap bersabar sambil menunggu BPKAD melakukan proses perbaikan sistemnya.
“Untuk guru ASN murni tidak ada masalah. Kecuali guru P3K yang pengalihan dari Provinsi saja. Setelah diperbaiki sistemnya kedepan pembayaran pasti lancar karena sudah ikut sistem terbaru,” tegasnya.
Para guru diharapkan tetap mengajar seperti biasa karena Dinas Pendidikan sudah berupaya berkoordinasi dengan BPKAD.
Herman Tangke Pare, Sekretaris DPRK Mimika menjelaskan, masalah keterlambatan pembayaran gaji guru ASN P3K sesuai penjelasan Jenni O Usmani Kepala Dinas Pendidikan Mimika dalam kunjungan kerja di Kantor Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu, bahwa karena adanya pergeseran, penyesuaian dari sistem lama kepada sistem terbaru saat ini.
“Sekarang dalam situasi transisi. Sehingga kita minta kepada guru-guru bisa bersabar. Anggarannya ada hanya sistem baru ini yang perlu ada penyesuaian,” jelas Herman.
Kepada para guru Herman meminta untuk tetap fokus mengajar setelah semuanya selesai pasti apa yang menjadi hak para guru dibayarkan. **