Potongan Tubuh Suryono ABK KM Akbar 02 Asal Bojonegoro Jateng Ditemukan Terpisah di Sungai Hiripau, Diduga Ini Penyebabnya
Timika,papuaglobalnews.com – Potongan tubuh Suryono (47) Anak Buah Kapal (ABK) KM Akbar 02 asal Bojonegoro, Jawat Tengah (Jateng) ditemukan terpisah-pisah dari anggota badannya yang lain di atas lumpur Sungai Hiripau oleh rekan kerjanya sendiri dan anggota Polsek Mimika Timur pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 06.55 WIT.
Suryono meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan itu diduga kuat mengalami musibah kecelakaan kerja putaran baling-baling mesin kapal saat menurunkan kapal di Pelabuhan Kampung Hiripau, RT 05, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIT.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena menjelaskan berdasarkan laporan yang diterimanya pada saat kejadian korban bersama teman-temannya yaitu Rendi selaku Capten, Pole, Aco, Aji Puang dan Yusril melaksanakan aktivitas menurunkan KM Akbar 02 dari dok menuju sungai pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIT.
Setelah kapal berada di sungai, korban meminta pelampung dengan berenang menuju seberang sungai bermaksud mengikat tali kapal.
Namun, tali tersebut tidak dapat ditarik. Tali tersebut kemudian dilepas dan korban kembali ke kapal untuk membantu mengikat tali pada perahu lain agar dapat ditarik.
Setelah KM Akbar 02 ditarik oleh KM Mandiri, sementara beberapa rekan korban membantu mendorong kapal dari bagian belakang.
Pada saat proses tersebut, korban tidak lagi terlihat oleh rekan-rekannya. Rekan-rekannya mengira dirinya berada di dalam kapal, karena yang bersangkutan bertugas sebagai Bas.
Sekitar pukul 18.00 WIT, rekan-rekan korban melihat anak korban berada di sekitar dermaga menanyakan keberadaan ayahnya. Anak korban menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan bapaknya.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









