Rekan-rekan korban lalu mengantar pulang anak korban ke rumah. Setiba di rumah mereka menanyakan keberadaan korban kepada istrinya. Istri korban menjelaskan korban belum pulang ke rumah.

Setelah memperoleh informasi tersebut, rekan-rekan korban kembali melakukan pencarian di sekitar kapal dan area pelabuhan, namun belum ditemukan.

Sekitar pukul 21.50 WIT, pelapor dan juga saksi Supardi (56) bersama seorang rekannya menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Mimika Timur.

Menerima laporan itu, personil Polsek Mimika Timur merespons turun melakukan pengecekan ke lokasi. Namun belum juga ditemukan tanda-tanda keberadaan korban, dikarenakan air lagi naik.

Tidak lama berselang, pelapor Supardi bersama lima orang rekannya kembali mendatangi Polsek Mimika Timur. Kepada polisi Supardi laporkan Suryono telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan terapung di sekitar Sungai Pelabuhan Lokal, RT 05, Kampung Hiripau.

“Korban diduga mengalami kecelakaan kerja setelah terkena baling-baling mesin kapal pada saat proses penurunan KM Akbar 02 dari dok menuju sungai pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIT,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, personil Polsek Mimika Timur pada Kamis pagi kembali turun ke TKP bersama masyarakat. Tiba di lokasi langsung mengevakuasi bagian potongan tubuh korban berupa kaki kanan, kaki kiri, serta bagian badan dan kepala yang ditemukan secara terpisah, sedangkan paha kiri belum ditemukan, diduga terbawa arus sungai.

“Potongan tubuh jenazah korban sudah dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Mimika guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.