Harapan Masyarakat di Momen Peringatan HUT ke 30 Mimika 2026
Oleh : Vinsent Oniyoma – Ketua DAD Mimika
PESTA peringatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 30 Kabupaten Mimika yang jatuh pada 8 Oktober 2026 tinggal sehari. Pada momen penuh makna ini, masyarakat Mimika menaruh sebuah harapan besar ada kado istimewa dalam pengisian jabatan Sekda Mimika definitif. Saat ini jabatan pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercayakan kepada putra Kamoro sebagai Pj. Sekda Abraham Y. Kateyau.
Dengan masih adanya kekosongan penjabat definitif ini membuat mesin pemerintahan lambat dan banyak agenda krusial daerah terhambat.
Langkah strategis ini sangat mendesak diambil tindakan demi menyegarkan kembali roda birokrasi daerah yang saat ini dinilai berjalan kurang optimal.
Posisi Sekda merupakan “mesin utama” dari struktur pemerintahan. Sebagai “jenderal” ASN di tingkat daerah, Sekda memegang peran vital dalam mengoordinasikan seluruh kebijakan, mengelola anggaran, serta memastikan program strategis kepala daerah berjalan sesuai target. Ketika posisi ini terlalu lama diisi oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt/Pj), kewenangan eksekusi menjadi terbatas. Akibatnya, banyak urusan birokrasi penting yang akhirnya terlewat atau tertunda.
Situasi semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada pelayanan publik masyarakat.
Sekda merupakan dapur dan motor penggerak birokrasi. Jika mesin utamanya tidak definitif, akselerasi pemerintahan pasti pincang. Kami melihat banyak agenda krusial, mulai dari koordinasi serapan anggaran, penyelesaian masalah administratif antar-OPD, hingga implementasi pelayanan publik menjadi terkesan lambat. Bupati harus dapat mengambil tindakan percepatan pejabat definitif.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






















