Fransiskus Bokeyau, Staf Ahli Bupati Mimika didampingi Alberthin Timang, Sekretaris Dispora Mimika, Kepala BNN Mimika dan pejabat eselon III dan IV Dispora foto bersama peserta, Rabu 1 Oktober 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Ratusan perwakilan pelajar tingkat SMA-SMK dan mahasiswa se-Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dibekali pemahaman tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama dua hari, 1-2 Oktober 2026.

Kegiatan yang digagas Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mimika tersebut dipusatkan di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, Timika.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika Ruslan Awumbas dan perwakilan Kejaksaan Negeri Timika.

Ketua panitia yang juga Sekretaris Dispora Mimika, Alberthin Timang, dalam laporan menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada para pelajar SMA-SMK dan mahasiswa mengenai bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Menurut Alberthin, para pelajar dan mahasiswa sengaja dilibatkan karena mereka merupakan bagian dari generasi muda yang diharapkan dapat menjadi mitra Dispora dalam membantu menyebarluaskan informasi tentang bahaya narkotika di lingkungan masing-masing.

“Mereka adalah generasi muda yang kita undang sebagai mitra Dispora untuk membantu di tengah-tengah lingkungan sekolah. Mereka nantinya diharapkan menjadi motor penggerak untuk memberikan motivasi dan pengetahuan yang diperoleh dalam sosialisasi ini kepada teman-teman lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui kegiatan tersebut para peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai bahaya dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan fisik maupun mental.

Selain itu, peserta diharapkan memiliki kesadaran sejak dini bahwa narkotika sangat berbahaya sehingga mampu mengantisipasi masuknya peredaran narkotika di lingkungan sekolah, tempat tinggal maupun lingkungan pergaulan sehari-hari.

Alberthin menambahkan, peserta juga mendapatkan pemahaman dari Kejaksaan Negeri Timika mengenai konsekuensi hukum akibat penggunaan, penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Ia menyebutkan, jumlah peserta yang ditargetkan mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 150 orang yang terdiri dari pelajar SMA-SMK dan mahasiswa.

Menurutnya, Dispora telah menetapkan sejumlah sekolah yang diundang. Namun, apabila terdapat sekolah yang tidak dapat hadir, pihaknya akan menghubungi sekolah lain sebagai pengganti agar kuota peserta tetap terpenuhi.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.