Inilah 27 Poin Pernyataan Sikap Solidaritas Mahasiswa dan Pelajar Mimika dalam Aksi Demo Damai di Kantor DPRK Mimika
Timika,papuaglobalnews.com – Solidaritas mahasiswa dan pelajar Mimika melaksanakan aksi demo damai menuntut pemerintah “Usut Tuntas Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua” di Kantor DPRK Mimika, Senin 31 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, massa selain menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan kemanusiaan yang dialami masyarakat Orang Asli Papua (OAP), juga membacakan 27 poin pernyataan sikap di hadapan Ketua DPRK Mimika, Primus Natirekapeyau, didampingi sejumlah anggota DPRK Mimika lainnya.
Massa menyampaikan bahwa berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB yang diadopsi pada 10 Desember 1948, terdapat poin-poin penting mengenai hak kebebasan dasar, di antaranya hak hidup, kebebasan pribadi, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta kebebasan beragama.
Selain itu, terdapat kesetaraan di hadapan hukum, di antaranya pengakuan setiap orang sebagai pribadi, setara di hadapan hukum, serta hak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Hak sosial dan ekonomi juga mencakup hak atas pekerjaan, pendidikan, jaminan sosial, serta hak atas taraf hidup yang layak. Selain itu, terdapat larangan terhadap perbudakan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan pengasingan.
Menurut massa, pernyataan dalam Piagam PBB tersebut telah menjelaskan berbagai hal yang dianggap sebagai pelanggaran HAM dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB juga dinilai harus mematuhi setiap keputusan yang telah ada dalam Piagam PBB tersebut.
Dikatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia setelah India dan Amerika seharusnya menjadi negara dengan tingkat pelanggaran HAM yang minim. Namun, dalam sejarahnya, semenjak Papua dianeksasi ke dalam bingkai NKRI pada 1 Mei 1963, berbagai macam pelanggaran HAM terjadi dari operasi ke operasi setelah wilayah Papua ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





















