Rumah Dinas Puskesmas Agimuga yang Disegel Pemilik Lahan Kembali Dibuka, Berikut Isi Surat Pernyataan Hak Guna Pakai
Agimuga,papuaglobalnews.com – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, yang dirayakan Pemerintah Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, membawa angin segar bagi masyarakat dan petugas kesehatan setempat.
Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI tersebut, setelah pelaksanaan upacara, Kepala Distrik Agimuga Ir. Arianus Katagame, S.Pt., M.Pt., membuka kembali pintu rumah dinas Puskesmas Agimuga yang sebelumnya disegel oleh pemilik lahan setelah bangunan tersebut dibangun oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika pada tahun 2025 lalu.
Hal tersebut disampaikan Arianus Katagame, Kepala Distrik Agimuga, kepada papuaglobalnews.com, Senin, 17 Agustus 2026.
Arianus menjelaskan, bangunan rumah permanen yang diperuntukkan bagi petugas kesehatan tersebut setelah dibuka kuncinya ia langsung serahkan kepada penanggungjawab Puskesmas Agimuga untuk digunakan.
Menurut Arianus, tercapainya kesepakatan untuk membuka kembali segel rumah dinas tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya bersama petugas Puskesmas dengan pemilik lahan.
Dalam kesepakatan tersebut, dibuat surat pelepasan Hak Guna Pakai (HGP) kepada Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Agimuga. Surat tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, termasuk dirinya selaku Kepala Distrik Agimuga, Kepala Kampung Kiliarma Paskalina Homba HOmba serta para saksi lainnya.
“Tadi setelah upacara 17-an saya didampingi masyarakat, TNI-Polri, petugas Puskesmas buka pintu rumah dinas yang di tahan kurang lebih setahun. Kuncinya juga saya sudah kembalikan kepada pihak Puskesmas untuk digunakan sebagai gedung operasional,” jelas Arianus.
Ia menyebutkan, bangunan tersebut berbentuk satu kopel dengan jumlah kamar yang cukup banyak sehingga dapat ditempati oleh para petugas kesehatan.
Arianus menjelaskan, seluruh fasilitas publik yang ada di Agimuga menggunakan sistem Hak Guna Pakai (HGP) dan bukan melalui jual beli putus oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat setempat tidak menginginkan adanya jual beli tanah secara putus.
Dalam sistem HGP tersebut, selama pemerintah masih membuka pelayanan di Agimuga, fasilitas tersebut dapat digunakan hingga kapan saja dengan jaminan aset tanah tetap menjadi milik masyarakat.
Namun, apabila suatu saat pelayanan pemerintah dipindahkan ke tempat lain, maka seluruh fasilitas gedung yang berada di atas tanah tersebut menjadi milik pemilik lahan.
“Jadi masyarakat Agimuga tidak lepas tanahnya seutuhnya, sehingga tidak bisa membuat sertifikat,” katanya.
Surat Hak Pakai Tanah Adat Disiapkan
Sementara itu, terkait penggunaan lahan untuk fasilitas kesehatan di Agimuga, terdapat Surat Pernyataan Hak Pakai atas tanah adat di Kampung Kiliarma, Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang dibuat pada 8 Agustus 2026.
Dokumen tersebut berkaitan dengan penyerahan hak pakai tanah untuk mendukung pembangunan Puskesmas dan aset kesehatan di wilayah Agimuga.
Dalam surat tersebut, Albertus Tsolme, 60 tahun, pensiunan ASN yang beralamat di Kampung Kiliarma, disebut sebagai Pihak Pertama sekaligus pemilik tanah adat yang memberikan hak pakai.
Tanah yang dimaksud berada di Jalan Poros Agimuga, Kampung Kiliarma, Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan luas lahan tercantum 75 meter x 150 meter.




















