Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memproses pembayaran utang kepada kontraktor atau pihak ketiga tahun 2025 yang sudah tervalidasi oleh Inspektorat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2026 sebesar Rp.143.685.315.418,40.

Hal ini disampaikan Marthen Tappi Malissa, Kepala BPKAD Mimika kepada papuaglobalnews.com pada Jumat 17 Juli 2026 sekaligus meluruskan kembali penjelasan sebelumnya pada Kamis 16 Juli 2026 bahwa besaran utang yang akan dibayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp241 Miliar.

“241 miliar ini angka estimasi awal. Tapi setelah divalidasi Inspektorat angka pastinya
Rp143.685.315.418,40,” jelas Marthen.

Marthen menjelaskan, utang sebesar Rp143.685.315.418,40 tersebut dibayarkan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Ia menegaskan, dana SiLPA tersebut tetap berada di kas daerah dan tidak ada penyalahgunaan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Pada prinsipnya tidak ada penyalahgunaan. Dana itu tetap ada di kas daerah,” tegasnya.

Menurut Marthen, pembayaran utang sebenarnya telah direncanakan sejak awal. Namun, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pembayaran baru dapat dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat tahun buku 2025 telah ditutup pada 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIT.