Timika,papuaglobalnews.com – Polres Mimika bersama jajarannya baru saja memusnahkan 3.000 liter minuman beralkohol jenis Milo di Mapolres Mile 32 pada 15 Juni 2026. Ribuan liter minuman tersebut merupakan hasil sitaan dari penumpang kapal di Pelabuhan Pomako selama ini.

Merespons pemusnahan minuman beralkohol ilegal tersebut, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, menilai Polres Mimika jangan hanya memusnahkan barang sitaan, tetapi juga harus berani menegakkan hukum dengan memproses para pelakunya.

“Saya juga diundang untuk hadir menyaksikan pemusnahan itu. Namun karena ada kegiatan di luar Timika, saya tidak hadir. Tapi saya mau bilang, selama ini Polres Mimika menyita dan memusnahkan, tetapi bukan makin berkurang, justru makin banyak orang yang membawa masuk minuman ini ke Timika,” kritik Marianus melalui sambungan telepon dari Manokwari, Senin malam 15 Juni 2026.

Marianus mengaku sangat mengkhawatirkan maraknya peredaran minuman beralkohol jenis Milo yang dari waktu ke waktu semakin banyak disita, namun tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Karena itu, Marianus menantang aparat penegak hukum (APH) untuk berani memproses hukum siapa pun pemasok minuman memabukkan tersebut agar memberikan efek jera.