Timika,papuaglobalnews.com – Dalam rangka mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi penguatan peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa 28 hingga Rabu 29 April 2026, bertempat di Lantai 3 Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.
Peserta berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik badan, dinas, maupun distrik.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber R. Fendy Dharma Saputra selaku Direktur Advokasi Pemerintah Daerah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta perwakilan dari Dinas PUPR Papua Tengah.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutan menegaskan penguatan peran PA, KPA, dan PPK merupakan kunci utama dalam percepatan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.

Ia menyebutkan, saat ini telah memasuki triwulan pertama tahun anggaran, namun masih terdapat keterlambatan yang berpotensi mempengaruhi penyerapan anggaran seperti tahun sebelumnya.

“Monitoring dan evaluasi harus diperketat. KPA harus aktif memantau penyerapan anggaran, termasuk realisasi fisik dan berbagai kekurangan di lapangan,” ujarnya.

Bupati juga mendorong penggunaan kontrak elektronik guna mempercepat proses serta meningkatkan transparansi dalam pengadaan.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya OPD yang belum mengusulkan penetapan PA, KPA, dan PPK.

Ia menekankan PPK harus memiliki kompetensi serta sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, PPK memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memastikan seluruh proses pengadaan berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Adapun fungsi utama PPK dalam pengadaan barang dan jasa meliputi perencanaan dan persiapan, seperti menyusun rencana pelaksanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta rancangan kontrak.

Dalam pelaksanaan, PPK berwenang menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, menandatangani kontrak, serta mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Sementara dalam aspek pengawasan, PPK wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan kepada PA/KPA, serta memantau kemajuan pekerjaan dan penyerapan anggaran secara berkala.

Sementara itu, tugas PA dalam pengadaan mencakup penetapan perencanaan pengadaan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga konsolidasi pengadaan barang dan jasa. PA juga berwenang menetapkan PPK, pejabat pengadaan atau pokja pemilihan, serta penyelenggara swakelola.

Dalam pelaksanaan anggaran, PA bertanggungjawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja serta penandatanganan kontrak sesuai batas anggaran.

Selain itu, PA juga memiliki peran dalam menetapkan pemenang tender tertentu, menyatakan tender gagal, hingga menyelesaikan sengketa.