Timika,papuaglobalnews.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel guna mendorong efisiensi dan peningkatan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Papua Tengah nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 tentang kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian pola kerja ASN secara fleksibel untuk efisiensi dan peningkatan kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, disampaikan hal-hal sebagai berikut: dengan dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  7. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  8. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
  9. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah;
  10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.3/139/SJ tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Pemerintahan dalam rangka Efisiensi dan Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menetapkan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Mimika akan menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Khusus untuk WFH, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

“Pengaturan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi,” demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja serta digitalisasi pemerintahan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan penggunaan anggaran, serta meningkatkan produktivitas ASN secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, sistem kerja fleksibel ini akan didukung dengan pemanfaatan teknologi seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Bagi daerah atau unit kerja yang memiliki keterbatasan infrastruktur, penerapan kebijakan ini dapat disesuaikan secara proporsional.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap kegiatan kedinasan. Rapat dan pertemuan didorong untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid.

Sementara itu, perjalanan dinas dibatasi maksimal 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hingga 50 persen, serta mendorong penggunaan transportasi hemat energi.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, terdapat sejumlah unit yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) guna menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal. Unit tersebut antara lain:

Jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator

Kepala distrik, lurah/kepala kampung

Unit kebencanaan

Ketenteraman dan ketertiban umum

Kebersihan dan persampahan