Timika,papuaglobalnews.com –  Arnold L. Asso, S.Pd mengirimkan surat terbuka ke dua kepada Lembaga Administrasi (LAN) RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI           di Jakarta tertanggal 11 Maret 2026. Pengiriman surat terbuka ini bertepatan dengan momen pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika Papua Tengah oleh Bupati Mimika Johannes Rettob yang berlangsung di Graha Eme Neme Yauware.

Berikut isi lengkap surat terbuka.

Harmonisasi Peran Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Implementasi Afirmasi Otonomi Khusus Papua.

Dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, pengisian jabatan struktural berjenjang mulai dari Eselon IV hingga Eselon I tidak hanya memerlukan proses seleksi administratif, tetapi juga harus melalui tahapan pengembangan kompetensi kepemimpinan secara terukur dan sistematis.

Peran tersebut secara normatif dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN).

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, LAN bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) atau saat ini dikenal sebagai Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator/Pengawas, yang sebelumnya dikenal sebagai Diklat PIM I, II, III, dan IV.

Pelatihan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang menduduki jabatan struktural memiliki:

  1. Kompetensi manajerial
  2. Kompetensi kepemimpinan birokrasi
  3. Integritas dan kemampuan pengambilan kebijakan
  4. Kemampuan implementasi program pemerintahan secara profesional dan akuntabel.

Landasan hukum pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN ini merujuk pada:

Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta berbagai regulasi turunan mengenai manajemen ASN dan pengembangan kompetensi aparatur negara.

Di sisi lain, dalam mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), peran seleksi dan manajemen kepegawaian secara nasional berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN menjalankan proses seleksi kompetensi, verifikasi administrasi, dan sistem merit untuk memastikan bahwa pengangkatan pejabat tinggi ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.

Namun demikian, dalam konteks Provinsi Papua dan Papua Barat, terdapat kerangka hukum khusus yang memberikan perlakuan afirmatif bagi Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang kemudian diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Papua.

Regulasi Otonomi Khusus tersebut menegaskan bahwa:

  1. Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan prioritas dalam jabatan pemerintahan di wilayah Papua.
  2. Kebijakan kepegawaian harus mempertimbangkan pemberdayaan sumber daya manusia lokal sebagai bagian dari tujuan Otonomi Khusus.
  3. Pengembangan kapasitas aparatur daerah harus dilakukan secara bertahap melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan birokrasi yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, ketika proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi ASN dilaksanakan secara cepat—misalnya hanya melalui tahapan seleksi kompetensi dalam waktu yang sangat singkat—tanpa mempertimbangkan mekanisme pembinaan, pendidikan kepemimpinan, serta kebijakan afirmasi Otsus Papua, maka berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam tata kelola birokrasi.

Kondisi tersebut dapat memunculkan beberapa persoalan, antara lain:

  1. Tumpang tindih kewenangan kelembagaan antara sistem pembinaan kompetensi ASN oleh LAN dan mekanisme seleksi oleh BKN.
  2. Tidak optimalnya implementasi sistem merit yang sensitif terhadap konteks daerah khusus, khususnya Papua.
  3. Potensi terabaikannya prinsip afirmasi Otonomi Khusus Papua, yang seharusnya menjadi bagian integral dari kebijakan kepegawaian di wilayah tersebut.

Dengan demikian, diperlukan harmonisasi kebijakan antara LAN, BKN, serta pemerintah daerah di Tanah Papua, agar proses pengisian jabatan ASN tidak hanya memenuhi prinsip profesionalisme dan meritokrasi, tetapi juga selaras dengan amanat konstitusional Otonomi Khusus Papua dalam rangka memperkuat kapasitas kepemimpinan birokrasi Orang Asli Papua.

Inti Penjelasan

LAN bertugas

mempersiapkan kompetensi kepemimpinan ASN melalui pendidikan dan pelatihan secara sistematis dan terukur.

BKN melaksanakan manajemen kepegawaian nasional dan seleksi jabatan ASN berdasarkan sistem merit.

Di Papua, kedua mekanisme tersebut harus memperhatikan afirmasi Orang Asli Papua (OAP) sesuai amanat Otonomi Khusus.

Jika proses seleksi jabatan dilakukan tanpa integrasi dengan pembinaan kompetensi dan afirmasi Otsus, maka dapat menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan dan tumpang tindih birokrasi.

 HARMONISASI KEWENANGAN

LAN – BKN – AFIRMASI OTONOMI KHUSUS PAPUA

Dalam Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara.

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN harus berbasis kompetensi, sistem merit, dan tetap memperhatikan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).

 STRUKTUR KELEMBAGAAN

Pengembangan Kompetensi ASN

Dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi

Negara Republik Indonesia

Fungsi utama:

  1. Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ASN
  2. Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)
  3. Pelatihan Kepemimpinan Administrator
  4. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  5. Penguatan kapasitas birokrasi negara

Tujuan:

Mempersiapkan pejabat ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas.Manajemen Kepegawaian Nasional

Dilaksanakan oleh

Badan Kepegawaian

Negara

Fungsi utama:

  1. Sistem merit ASN nasional
  2. Seleksi Aparatur Sipil Negara
  3. Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
  4. Manajemen database ASN nasional
  5. Pengawasan standar kompetensi ASN

Tujuan:

Menjamin seleksi ASN berlangsung objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.

 KONTEKS KHUSUS PAPUA

Dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, pemerintah berkewajiban memberikan kebijakan afirmatif kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam birokrasi pemerintahan.

Afirmasi tersebut meliputi:

  1. Prioritas pengembangan sumber daya manusia OAP
  2. Kesempatan yang adil dalam jabatan pemerintahan
  3. Pembinaan kompetensi ASN daerah

Penguatan kepemimpinan Harmonisasi Peran Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Implementasi Afirmasi Otonomi Khusus Papua.

Dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, pengisian jabatan struktural berjenjang mulai dari Eselon IV hingga Eselon I tidak hanya memerlukan proses seleksi administratif, tetapi juga harus melalui tahapan pengembangan kompetensi kepemimpinan secara terukur dan sistematis.

Peran tersebut secara normatif dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN).

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, LAN bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) atau saat ini dikenal sebagai Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator/Pengawas, yang sebelumnya dikenal sebagai Diklat PIM I, II, III, dan IV.

Pelatihan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang menduduki jabatan struktural memiliki:

  1. Kompetensi manajerial
  2. Kompetensi kepemimpinan birokrasi
  3. Integritas dan kemampuan pengambilan kebijakan
  4. Kemampuan implementasi program pemerintahan secara profesional dan akuntabel.

Landasan hukum pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN ini merujuk pada Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta berbagai regulasi turunan mengenai manajemen ASN dan pengembangan kompetensi aparatur negara.

Di sisi lain, dalam mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), peran seleksi dan manajemen kepegawaian secara nasional berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN menjalankan proses seleksi kompetensi, verifikasi administrasi, dan sistem merit untuk memastikan bahwa pengangkatan pejabat tinggi ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.