KAPIRAYA: “NEGARA MENCIPTA KONDISI KONFLIK” SUATU ANALISIS ANTROPOLOGIS
Oleh: A. Andreas Goo (Penulis adalah Atropolog asal Papua, dosen Antropologi Uncen Jayapura Papua)
KAPIRAYA merupakan wilayah transisi dari dua perspektif. Pertama, wilayah transisi antara Suku Mee dengan Suku Komoro. Kedua suku itu telah menetapkan emouwoo (sungai darah/merah) sebagai batas kepemilikan, dimana, hal itu diawali dengan ritus adat kedua suku pada masa lampau dan ditandai dengan penanaman pohon makanan yang bisa bertahan. Suku Mee telah menanam Pohon Bi’ (Buah Merah) dan Suku Komoro telah menanam Pohon Kelapa dan Sagu. Sesudah ritus itu, kedua suku hidup berdampingan dalam berbagai proses-proses budaya yang berlangsung ribuan tahun lamanya.
Melalui daerah itu pula, para misionaris memasuki wilayah Meeuwodidee setelah meninggalkan wilayah Kokonau dan Urumuka. Para misionaris masuk ke Meeuwodidee setelah peristiwa Tekege Auki dan Pater Tilemans di Modio. Artinya, misionaris masuk ke Meeuwodidee lewat Kapiraya merupakan peristiwa kedua, tepatnya setelah penerbangan pilot Wissel diatas Wilayah Meeuwodidee dengan pesawat Catharina, dimana, hasil pengamatannya disampaikan kepada Pemerintah Belanda di Biak dan hasilnya diumumkan dalam suatu radiogram. Oleh karena itulah, Pemerintah Belanda memutuskan memasuki wilayah Meeuwodidee dari Kokonau dan Urumuka melewati Kapiraya. Kedatangan misionaris juga masuk dengan kebudayaan baru dan orang-orang baru, dimana, orang-orang baru itu diantaranya Orang Dayak dan Orang Kei, sedangkan Orang Komoro baru masuk belakangan sesudah memperoleh informasi mengenai kondisi yang dianggap stabil oleh para misionaris dan juga oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam tradisi kuno Suku Mee dan Komoro dikenal relasi yang intim dan intens, dimana, keduanya saling ketergantungan, simbiosis melalui tradisi barter. Selain itu, ada pula tradisi, dimana, ada beberapa klen Suku Mee berasal dari Suku Komoro. Sebaliknya, ada beberapa klen Suku Komoro berasal dari Suku Mee. Keberadaan beberapa klen itu secara tradisi, tidak dianggap beban budaya dan beban sosial karena mereka sudah melakukan amalgamasi dan akulturasi dalam kebudayaan kedua suku.
Duduk Soal Konflik Kapiraya
Menurut saya, terdapat tiga persoalan, yaitu pertama, belum adanya Keputusan Budaya yang dilakukan oleh Suku Mee dan Komoro tanpa intervensi dari pihak mana pun mulai dari Sebelah Timur dengan Suku Moni, Suku Komoro dan Suku Mee tarik garis lurus sampai di Emouwoo (Sungai Darah/Merah) dari sini, tarik garis lurus sampai di Potowaiburu.
Kedua, garis lurus tapal batas Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Paniyai, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai bersifat ambigu karena garis itu jelas diatas kertas, namun secara faktual tidak jelas.
Ketiga, adanya intervensi negara melalui korporasi untuk mengeruk kekayaan alam Suku Mee dan Suku Komoro maka dengan segaja Negara Mencipta Kondisi Konflik (NMKF) antar suku di wilayah Kapiraya.
Analisis Kedaulatan Ruang: Kegagalan Negara dalam mengakomodasi konsensus organik Suku Mee dan Kamoro.
Pemerintah seringkali terjebak dalam paradigma positivisme hukum, dimana batas wilayah dianggap sah hanya jika tertera di atas peta administratif dengan koordinat GPS yang kaku. Namun, dalam perspektif antropologi politik, pendekatan ini merupakan bentuk negasi terhadap kedaulatan budaya. Konflik di Kapiraya adalah manifestasi nyata dari kelalaian negara dalam memberikan ruang bagi sebuah “Keputusan Budaya” yang bersifat hakiki.
Batas Organik vs. Batas Geometris. Secara ontologis, bagi Suku Mee dan Suku Kamoro, tanah bukanlah sekadar komoditas atau hamparan koordinat, melainkan ruang hidup (lebensraum) yang “bercerita”. Batas-batas ulayat mereka bersifat organik, yang ditandai melalui memori kolektif tentang jalur migrasi leluhur, pertemuan di aliran sungai (seperti Emouwoo), hingga tanda-tanda alamiah seperti vegetasi tertentu. Ketika negara memaksakan garis linear di atas peta tanpa melibatkan narasi sejarah ini, negara sebenarnya sedang menciptakan “cacat bawaan” dalam administrasi wilayahnya.
Kekosongan Hukum Adat sebagai “Ruang Anarki”. Absennya fasilitas negara untuk mempertemukan para pemangku adat dari kedua suku guna mencapai konsensus mandiri telah menciptakan “kekosongan hukum adat”. Dalam ruang hampa ini, legitimasi kepemilikan menjadi liar dan subjektif. Tanpa adanya garis imajiner yang disepakati secara sukarela mulai dari batas timur dengan Suku Moni dan Suku Komoro dengan Suku Mee hingga ke Potowaiburu setiap jengkal tanah di Kapiraya menjadi medan tempur klaim kebenaran masing-masing pihak.
Rapuhnya Legitimasi dan “Api dalam Sekam”. Legitimasi yang lahir dari tekanan atau keputusan sepihak pemerintah daerah (Mimika, Paniii, Deiyai, atau Dogiyai) bersifat semu dan rapuh. Tanpa adanya keputusan budaya yang tuntas, rekonsiliasi apa pun yang ditawarkan pemerintah hanya akan menjadi pemadam kebakaran sementara. Isu ulayat tetap menjadi “api dalam sekam” yang setiap saat dapat dikonversi menjadi konflik kekerasan ketika ada stimulus luar seperti penemuan emas atau intervensi korporasi yang memicu sentimen identitas kesukuan. Maka, kegagalan penyelesaian konflik Kapiraya bukan terletak pada kurangnya personel keamanan, melainkan pada ketidakmauan negara untuk mundur sejenak dan memberikan otoritas penuh kepada Suku Mee dan Kamoro untuk mendefinisikan diri dan ruang mereka. Selama batas administratif tidak berakar pada konsensus budaya, maka batas tersebut hanyalah sebuah fiksi hukum yang akan terus memproduksi kekerasan.ambiguitas
Ambiguitas Geopolitik: “Garis Kertas” vs “Realitas Hutan”
Persoalan kedua menunjukkan kegagalan negara dalam menerjemahkan politik spasial. Hal itu dapat dilihat pada dua hal berikut: Kegagalan Kartografi Positivistik terhadap Realitas Etnografis. Penarikan garis batas administratif antara Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai mencerminkan kegagalan negara dalam memahami ruang secara substansial, di mana batas wilayah dipaksakan melalui “peta meja” yang bersifat teknokratis-geometris. Pendekatan kartografi ini secara inheren bersifat reduksionis karena hanya mengandalkan koordinat di atas kertas, sehingga abai terhadap bentang alam sosiologis serta persebaran klan suku yang telah menetap jauh sebelum batas administratif ada. Akibatnya, terjadi diskoneksi antara realitas politik formal dengan realitas etnografis di lapangan, di mana negara mencoba mengotak-ngotakkan masyarakat adat ke dalam batas-batas linier yang tidak dikenal dalam sistem penguasaan tanah tradisional mereka.melalui
“Wilayah Abu-abu” sebagai Ruang Kontestasi dan Instabilitas. Ketidaksesuaian antara batas formal dan batas adat ini menciptakan sebuah “wilayah abu-abu” (grey area) yang menjadi zona anomi sosiopolitik. Secara administratif, ambiguitas ini mengakibatkan tumpang tindih kewenangan yang melumpuhkan fungsi pelayanan publik, namun secara sosial, ia menyediakan ruang bagi eskalasi ketegangan antar-suku. Wilayah yang tidak jelas kepemilikannya secara hukum negara ini berubah menjadi medan kontestasi yang rawan, di mana setiap kelompok suku merasa memiliki hak ulayat yang sah namun tidak diakui secara sinkron oleh kabupaten-kabupaten yang bersangkutan. Pada akhirnya, “wilayah abu-abu” ini



































