Jakarta,papuaglobalnews.com – Hironimus Taime, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi (Pikad) secara tegas bahwa keberadaan Polri harus tetap sebagai alat negara sesuai UUD 1945 pasal 30 ayat 4 dan tidak boleh dibawah Kementerian.

“Yang kita tahu bahwa menteri diperebutkan jatah dan diisi dari partai politik yang cenderung penuh intrik politik,” tulis Hironimus dalam rilisnya, Sabtu 31 Januari 2026.

Mantan Kepala Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika ini memberikan beberapa catatan kritis bahwa, bicara Polri atau institusi apapun di sistem Tata Negara Indonesia harus bercermin kepada konstitusi hukum yang berlaku dan mengatur termasuk Polri.

Polri diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4 sebagai Alat Negara dan juga termuat dalam TAP MPR RI.

Selain itu lanjutnya, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 posisi Polri sesuai KUHP adalah penyidik utama, bukan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Negeri sebagai penuntut, bukan penyidik.

“Jadi tidak boleh orang perorang menafsirkan institusi Polri sekehendak hati dan pikirannya, lalu teriak-teriak di forum atau media atau di jalan jalan,” tegasnya.

Menurut Hironimus saat ini yang bangsa Indonesia butuhkan tentang penguatan budaya kerja bukan reposisi organisasi, karena Polri harus bekerja dengan profesional dan proporsional dalam tugas utamanya sebagai alat penegak hukum yang tidak boleh ada intervensi politik praktis.