Atasi Penambangan Tanpa Izin, Papua Tengah Tunggu SK Menteri ESDM Penetapan WPR
Timika,papuaglobalnews.com – John NR Gobai, Wakil Ketua (Waket) IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI terkait penetapan puluhan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Papua Tengah.
Menurut John, penetapan WPR menjadi langkah penting untuk mengatasi praktik penambangan tanpa izin (ilegal mining) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang memiliki potensi tambang di wilayahnya.
“Kalau ada potensi tambang dan bisa dikelola, sebaiknya dikelola sendiri dan ajukan permohonan agar ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) supaya bisa diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat. Kalau tidak, ya bila ketahuan harus siap setor rutin,” tulis John dalam rilisnya kepada papuaglobalnews.com, Jumat malam, 30 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan John sebagai respons atas Rapat Kerja (Raker) Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM RI yang digelar pada 29 Januari 2026 di Jakarta. Dalam Raker itu, Wakil Menteri ESDM RI melaporkan bahwa dari 37 provinsi di Indonesia, sebanyak 24 provinsi telah mengajukan usulan perubahan wilayah pertambangan, termasuk Papua Tengah yang mengusulkan penambahan Wilayah Pertambangan Rakyat.
John mengaku bersyukur kepada Tuhan karena usulan Papua Tengah untuk menetapkan puluhan blok sebagai WPR akan segera ditetapkan oleh Menteri ESDM RI.
“Ini buah dari konsistensi dan kesetiaan pada sebuah proses. Bukan baru sa berjuang hari ini,” tulisnya.






