Distrik Wania Larang Penjualan Lem Aibon kepada Anak-Anak, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Distrik Wania Kabupaten Mimika Papua Tengah mengeluarkan imbauan tegas terkait maraknya penyalahgunaan lem aibon dan lem fox oleh anak-anak. Melalui Surat Edaran Nomor 36/SE/DW/12/2025, pemerintah distrik menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan ancaman serius bagi kesehatan, perilaku, dan masa depan generasi muda, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dalam surat edaran tersebut, Distrik Wania melarang keras toko dan kios menjual lem kepada anak-anak. Selain itu, penjualan lem dengan tujuan yang tidak jelas juga wajib ditolak, serta lem tidak diperkenankan dipajang secara bebas dan mudah diakses oleh anak-anak.
“Penyalahgunaan lem bukan masalah sepele. Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental anak, serta berpotensi memicu gangguan perilaku dan masalah sosial,” demikian isi imbauan resmi Distrik Wania yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Minggu 21 Desember 2025.
Pemerintah Distrik menegaskan, toko atau kios yang masih menjual lem kepada anak-anak atau memfasilitasi penyalahgunaan lem akan dilaporkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait dan ditindaklanjuti bersama Satpol PP, karena dinilai berpotensi melanggar ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih di masa Natal.
Distrik Wania juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan. Masyarakat diminta tidak tinggal diam apabila menemukan toko atau kios yang menjual lem kepada anak-anak, maupun melihat anak-anak menghirup lem di lingkungan sekitar.

































