Timika,papuaglobalnews.com – Primus Natikapereyau, Ketua DPRK Mimika mengungkapkan saat ini tengah berkembang wacana di kalangan anggota DPRK Mimika untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Perang Komunal.

Menurut Primus, wacana tersebut masih dalam tahap kajian awal. DPRK Mimika berencana duduk bersama para kepala suku untuk menyerap masukan, usulan, dan saran, termasuk dari anggota dewan yang berasal dari suku-suku yang memiliki tradisi perang adat.

“Saat ini masih dalam bentuk kajian. Kami perlu duduk bersama para kepala suku dan teman-teman dewan yang memahami tradisi adat dan istiadat perang, agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” ujar Primus kepada papuaglobalnews.com usai menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika di salah satu hotel di Timika, 29 November 2025.

Primus menjelaskan, wacana pembentukan Perda larangan perang komunal ini tidak hanya datang dari anggota DPRK yang memiliki latar belakang budaya perang suku, tetapi juga dari sejumlah kepala suku yang merasa resah dengan konflik perang yang kerap terjadi dan mengorbankan banyak pihak, terutama keluarga serta harta benda.

“Atas dasar keresahan itu, muncul usulan agar penegakan hukum positif diberlakukan kepada para pelaku perang. Namun, produk hukum yang lahir nantinya harus disosialisasikan dan benar-benar sesuai dengan suara masyarakat, bukan semata-mata keputusan dewan,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Meski masih sebatas wacana, Primus mengakui gagasan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak.

Ia berharap pembentukan Perda tersebut dapat menjadi inisiatif DPRK Mimika dan masuk dalam agenda pembahasan untuk direalisasikan pada tahun 2026 atau 2027.