Timika,papuaglobalnews.com – Bea Cukai Timika menyelenggarakan kegiatan Kelas Cukai 2025 dengan tagline ‘Kenali, Pahami dan Patuhi’ fokus pada pembahasan mengenai prosedur Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada Kamis 25 September 2025. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Timika bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mengenai tahapan, persyaratan, serta kewajiban dalam mengurus izin usahanya.

Dalam sosialisasi dihadiri Yudi Amirullah, Kepala Bea Cukai Timika dengan peserta distributor dan pengecer terdiri dari hotel dan Bar dijelaskan Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Karakteristik barang yang dikenakan Cukai sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dimana dalam konsumsi, peredaran, pemakaian menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan perlu diawasi. Dengan demikian pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

”SADAR

Adapun objek Cukai di Indonesia meliputi hasil tembakau (HT), Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Tahapan Pengajuan NPPBKC

Proses pengajuan NPPBKC dimulai dengan permohonan pemeriksaan lokasi, yang dapat diajukan secara digital melalui aplikasi INDCUK (Informasi dan Digitalisasi Dokumen Cukai Timika). Pemohon diwajibkan melampirkan gambar denah di sekitar dan di dalam lokasi usaha.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan lokasi. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang berlaku selama tiga bulan.

Persyaratan Lokasi

Bea Cukai menekankan pentingnya persyaratan lokasi, baik untuk Importir, Penyalur maupun Tempat Penjualan Eceran (TPE).