Dinkes Mimika Lakukan Pendampingan Penyusunan Regulasi Fleksibilitas BLUD
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika Papua Tengah mengadakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Regulasi Fleksibilitas BLUD untuk 13 Puskesmas, RS Waa Banti, PSC 119 dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
Kegiatan selama dua hari Selasa dan Rabu 9-10 September 2025 berlangsung di salah satu hotel di Timika dengan narasumber Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Tenaga Pakar/Ahli dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Hukum Setda Mimika.
Peserta Pendampingan Penyusunan Regulasi Fleksibilitas BLUD terdiri dari Tim Pembina BLUD, Tim Pengelola BLUD 13 Puskesmas, Tim Pengelola BLUD Rumah Sakit Waa Banti, Tim Pengelola BLUD PSC 119 dan Tim Pengelola BLUD Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Abraham Y. Kateyau, Pj. Sekda Mimika menegaskan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus berkembang menjadikan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), di fasilitas kesehatan, sebagai langkah yang tepat dan strategis.
Pembentukan BLUD bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia berharap melalui BLUD, fasilitas kesehatan memperoleh kewenangan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian dapat lebih mandiri dalam mengelola sumber daya, berinovasi, dan meningkatkan kualitas layanan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita patut bersyukur bahwa saat ini Mimika telah memiliki 16 fasilitas kesehatan yang menerapkan PPK-BLUD menjadikan mimika sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki Puskesmas BLUD dan PSC 199 BLUD dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan juga menjadi satu-satunya unit di tanah Papua yang berstatus BLUD. Ini tentu menjadi kebanggaan,” jelasnya.
Peningkatan status ini sekaligus tanggung jawab besar untuk terus menjaga kualitas layanan kesehatan di daerah ini.
Menurutnya penerapan BLUD, terlebih dengan dukungan regulasi fleksibilitas, telah terbukti membawa manfaat nyata bagi fasilitas kesehatan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 205 ayat (2), kepala daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Artinya, regulasi fleksibilitas ini benar-benar menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian dan kualitas layanan fasilitas kesehatan di Mimika.
Ia berharap pertemuan hari ini mampu menghasilkan draft regulasi fleksibilitas yang berkualitas, yang dapat memberikan keleluasaan bagi fasilitas kesehatan dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, berwibawa, profesional, dan inovatif. semua itu tentu bermuara pada satu tujuan utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.

































