Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan tahun 2025 sebesar Rp 89.501.294.832.

Besaran target ini berdasarkan 41.679 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang telah ditetapkan.

Hal ini diutarakan Dwi Cholifa, Kepala Bapenda Mimika melalui Hendrikus Satitit, Kabid PBB di ruang kerjanya, Senin 17 Maret 2025.

Ia merincikan dari total 41.679 lembar atau Rp89.501.294.832 terdiri dari 7.156 lembar SPPT Pedesaan atau Rp 2.665.428.852 dan 34.523 lembar SPPT Perkotaan atau Rp86.835.865.980.

Penetapan SPPT PBB-P2 tahun 2025 mengalami peningkatan dari tahun 2024 senilai Rp78 miliar.

Ia menyebutkan berdasarkan data wajib pajak murni Kabupaten Mimika sebesar Rp14 miliar lebih dan PT Freeport Indonesia mencapai Rp72 miliar.

Namun demikian, Hendrikus menyebutkan dari 41.679 lembar SPPT PBB-P2 tersebut diprediksi terealisasi Rp86 miliar karena ada wajib pajak yang lalai membayar (menunggak) atau berada di luar Timika.

“Jadi selama ini kita sangat terbantu dari Freeport. Karena wajib pajak terbesar. Tahun 2024, Freeport bayar 66 miliar lebih dan tahun ini kami naikan jadi 72 miliar lebih,” ujar Hendrikus.

Ia mengungkapkan Bapenda keterbatasan petugas, sehingga pembagian SPPT PBB-P2 gandeng pemerintah distrik, kampung dan kelurahan setempat.

Ia meminta masyarakat yang belum menerima SPPT PBB-P2 silakan langsung datang di Bapenda dan petugas siap melayani sebelum tanggal jatuh tempo 31 Agustus 2025 mendatang. Karena wajib pajak yang membayar setelah 31 Agustus dikenakan denda satu persen perbulan sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022. Namun mengikuti Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 wajib pajak yang menunggak akan dikenakan denda dua persen perbulan.