Selain itu, pejabat fungsional tertentu, direksi BUMN/BUMD, pimpinan proyek, serta pejabat dengan fungsi strategis seperti bendahara, auditor, dan pemeriksa pajak juga diwajibkan melaporkan LHKPN.

Menurutnya, aplikasi e-LHKPN KPK telah dibuka sejak 1 Januari 2026 dan akan ditutup pada 31 Maret 2026 mendatang.

Sebagai instansi teknis, Septinus menegaskan Inspektorat akan terus melakukan monitoring dan pendampingan.

Mantan Kepala Distrik Kuala Kencana itu juga mendorong para pejabat yang belum melaporkan agar lebih proaktif sehingga seluruh pejabat dapat memenuhi kewajiban dan terhindar dari sanksi administratif. **