Linus menjelaskan, setiap PSP yang baru datang sebelum bekerja melaporkan diri untuk didaftar secara resmi di Bidang P2P Dinkes Mimika untuk mendapatkan pengawasam dalam pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini di setiap Puskesmas sesuai wilayah tempat dimana PSP tersebut akan bekerja. Selama masa menunggu hasil laboratorium dilarang melayani tamu. Setelah hasil pemeriksaan keluar dinyatakan negatif baru diperkenankan bekerja dan bagi yang dinyatakan positif diberikan perawatan kemudian diminta untuk dipulangkan ke kampung  halamannya oleh masing-masing pemiliki café, bar atau wisma.

Rata-rata PSK ini berusia 18 hingga 30 tahun.

Dinkes juga kata Linus setiap tiga bulan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan kesehatan secara rutin serta memberi edukasi berupa pembagian kondom. Bagi PSK yang ketahuan melayani pelanggannya tanpa mengenakan kondom dikenakan sansi denda tiga juta rupiah.

Ia mengemukakan hampir sebagian besar PSP ini datang menjalani profesi menemani si pria hidung belang didatangkan oleh majikannya.

Mantan Kepala Puskesmas Wakia ini mengatakan dari 351 PSP ini diluar dari PSP yang dipanggil melalui aplikasi online.

“Keberadaan PSP pesan online ini yang sulit untuk kita deteksi dalam pengawasan. Karena mereka tidak kelihat atau bukan di tempat yang mudah dipantau,” katanya. **