1.342 P3K di Mimika Terima SK Pengangkatan, Bupati John: Lakukan Kesalahan Tahun Kelima Diberhentikan
Timika,papuaglobalnews.com – Di penghujung tahun 2025, 1.342 dari 1.531 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang mengikuti tes tahap pertama mendapat kado istimewa. Bertempat di Pusat Pemerintahan SP3, Distrik Kuala Kencana pada Jumat 19 Desember 2025, Bupati Mimika Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Wakil Bupati Mimika menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari tenaga honor menjadi P3K setelah melewati tahapan proses yang Panjang. Kelima perwakilan penerima SK tersebut atas nama Alosius Yakopeyauta, Yohana Warkis, Yulius Fajar Palulu, Tenus Kum dan Dolince Yolemal. Sedangkan P3K yang lain SKnya dapat diprint sendiri melalui akunnya masing-masing.
John dalam sambutan menyampaikan dimasa kepemimpinannya bersama Emanuel Kemong tidak akan menyusahkan para tenaga honorer sehingga hari ini ribuan P3K tenaga teknis menerima SK dan sebelumnya pada Mei lalu telah menyerahkan SK P3K tenaga guru dan kesehatan.
Ia menjelaskan saat ini masih ada 189 orang yang berkasnya masih dalam proses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
John juga menegaskan jika tidak diproses untuk mendapatkan SK maka risikonya mulai tahun 2026 semua akan dirumahkan menunggu hingga SK terbit, karena pemerintah sudah tidak lagi membayar gajinya.
Ia menegaskan terjadinya keterlambatan ini merupakan akibat dari kesalahan sendiri bukan oleh pemerintah.
Di tengah eforiah tersebut, Bupati John mengingatkan kepada P3K jalankan tugas dengan baik, sungguh-sungguh karena setiap tahun kinerjanya akan dievaluasi oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Pegawai yang melakukan kesalahan tahun pertama, kedua, ketiga dan keempat maka masuk tahun kelima langsung diberhentikan.
“Kamu sudah jadi pegawai bukan lagi honorer. Harus kerja baik-baik,” pesan John.
John juga menyampaikan saat ini pegawai Mimika sudah 9000 terdiri dari 4000 lebih ASN dan sisanya P3K. Dengan jumlah pegawai yang sangat banyak ini diharapkan harus betul-betul bekerja melayani masyarakat. Jumlah ini diluar dari dengan 500 ASN
Menurut John berdasarkan profiling yang dilakukan sesungguhnya Mimika hanya membutuhkan sekitar 500 pegawai yang benar-benar profesional, berkualitas dan dedikasi tinggi dalam bekerja melayani daerah ini.
Ia berharap sebagai ASN harus bekerja baik karena ada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang merupakan sistem penilaian kinerja terbaru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan(DP3). **

































