Wajib Pajak Antusias Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak, Pembebasan BPHTB Tipe 36 Tembus Tiga Miliar Lebih
Dwi menyebutkan Pemkab Mimika sudah memberikan pelayanan proses gratis bagi masyarakat masuk kategori kurang mampu hampir tiga miliar lebih untuk tahun 2025 ini.
“Secara penerimaan memang berkurang tapi dari sisi pelayanan meningkat. Ini bagian dari pemerintah membantu masyarakat kurang mampu untuk bangun rumah. Program Pusat dan pemerintah daerah mengamankan,” katanya.
BPHTB ditangani oleh Bapenda, sedangkan PPG langsung diurus oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rumah (DPUPR).
Realisasi pelaksanaan program BPHTB secara rutin dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ia mengakui yang banyak mendapat manfaat pembebasan BPHTB ini, masyarakat yang membeli rumah di developer tipe 36. Program ini bisa diperoleh melalui Developer atau oleh swadaya masyarakat sendiri. **











































