Oleh : Selpius Bobii, Aktivis HAM Papua

 

LAHIRNYA UU Otonomi Khusus bukan kemauan bangsa Papua. Kemauan bangsa Papua adalah bangsa Papua hendak bebas dan berdaulat. Keinginan itu disampaikan oleh Tim 100 yang dipimpin oleh Thom Beanel kepada Presiden Habibie pada tahun 1999.

Jawaban dari aspirasi Politik Papua merdeka adalah Negara Indonesia memaksakan UU Otonomi Khusus diberlakukan di Papua.

OTSUS Papua lahir bukan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan bangsa Papua, tetapi secara sepihak Negara Indonesia paksakan UU OTSUS Papua diberlakukan.

Jadi OTSUS Papua bukan lahir dari kesepakatan bersama “win win solusi” antara bangsa Papua dan Negara Indonesia. Otsus Papua adalah produk murni dari Negara Indonesia.

Alasan mendasar pemberlakuan UU OTSUS Papua adalah tetap mempertahankan Papua dalam bingkai NKRI.

Tujuannya adalah melanjutkan penjajahan (menguasai Tanah Air Papua) sambil memusnahkan masyarakat pribumi Papua.