TMMD ke 124 di Kodim 1710 Mimika Dipusatkan di Kampung Pigapu, Naena Muktipura dan Iwaka
Timika,papuaglobalnews.com – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) AD ke-124 di wilayah teritorial Kodim 1710/Mimika di Kabupaten Mimika Papua Tengah dipusatkan di Kampung Pigapu, Naena Muktipura dan Iwaka.
Hal ini disampaikan Letkol Inf. Muhammad Slamet Wijaya, Dandim 1710/Mimika dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Mimika di Makodim 1710/Mimika, Mile 32, Kamis 17 April 2025.
Slamet menjelaskan TMMD merupakan program digagas TNI AD dilaksanakan hampir setiap tahun di 50 lokasi di seluruh Indonesia dalam empat triwulan.
Program TMMD difokuskan di tiga kampung tersebut dalam pembangunan beberapa unit rumah layak huni, pembuatan sumur bor dan pengerjaan fasilitas mandi, cuci dan kakus (MCK).
Program ini bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan di daerah tertinggal dan terisolasi.
Frans Kambu, Plt. Asisten II Setda Mimika mengapresiasi jajaran TNI AD Kodim 1710/Mimika atas komitmen yang luar biasa dalam mendukung pembangunan di daerah.
Menurut Frans, kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara TNI dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah terperncil, tertinggal dan terisolasi atau 3T.
Program TMMD selain pembangunan fisik seperti pembukaan jalan, renovasi fasilitas umum atau pembangunan infrastruktur dasar lainnya juga dalam bentuk pembangunan non fisik berupa pemberian penyuluhan wawasan kebangsaan, peningkatan kapasitas masyarakat serta penguatan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong.
Ia menegaskan, kolaborasi lintas sektor melalui program TMMD menjadi salah satu jawaban strategis dalam menjangkau dan melayani masyarakat hingga ke pelosok kampung dan distrik.
Ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Mimika mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















