Tahun 2025, DLH Mimika Gandeng Freeport Mengecek IKLH Air
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika tahun 2025 ini akan menggandeng Freeport Indonesia menjalankan program pengecekan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Air (IKLHA). Pengecekan IKLHA ini suatu yang wajib dilakukan DLH.
Demikian disampaikan Jeffri Deda, Kepala DLH Mimika kepada media belum lama ini.
Meskipun belum diketahui titik mana saja sebagai tempat pengambilan sampel, kata Jeffri sampel air tersebut akan diuji untuk mengetahui daerah mana yang tercemar dan daerah mana yang belum tercemar.
Ia menyebutkan untuk di wilayah SP2 dan SP3 air kali sudah tercemar ecoli. Ini berdasarkan hasil uji sampel di empat titik lokasi galian C semasa Pemerintahan Bupati Eltinus Omaleng beberapa tahun lalu.
Pencemaran ecoli ini terjadi dimana adanya kandang babi yang dibangun masyarakat sekitar bantaran yang kotorannya langsung dibuang di sungai. Atau warga membangun WC dengan memasang paralon langsung membuang di sungai.
Dalam pemantauan dan pengambilan sampel air di lokasi galian C meskipun DLH tidak mempunyai kewenangan untuk menutup tetapi secara undang-undang aktivitas penggalian merusak lingkungan dan melanggar aturan. Karena hampir semua lokasi galian C dalam kota ilegal.
Pengusaha beraktivitas galian hanya bermodalkan surat ijin pertambangan tanpa ijin lingkungan. Kedua ijin ini dikeluarkan oleh Dinas Provinsi Papua Tengah bukan oleh kabupaten.
“Penambang galian C ini mereka hanya pikir kalau sudah ada ijin tambang sudah bisa. Padahal harus ada ijin lingkungan terkait kelayakan secara tata ruang oleh Dinas PUPR yang sebelumnya di Bappenda. Di kota ini sudah larang dan diperbolehkan hanya di Iwaka,” jelasnya.
Pengusaha perlu mengantongi Ijin Tata Ruang tujuannya supaya memperjelas lahan yang menjadi lokasi galian c milik sendiri, sewa dan sudah mengantongi surat rekomendasi dari Lemasa dan Lemasko. Pengusaha yang sudah memenuhi syarat-syarat ini Dinas Pertambangan baru bisa terbitkan surat ijinnya.
Jeffri menegaskan pengusaha galian c ini selain melanggar tata ruang, undang-undang lingkungan hidup, undang-undang pertambangan juga merusak alam serta mencemari lingkungan.
Ia mengkuatirkan tanpa disadari lama-lama jembatan yang ada di Iwaka, SP5 dan Jembatan Selamat Datang SP2 akan ambruk akibat abrasi kapan saja gara-gara ulah manusia ‘serakah’ merusak alam.
Menurutnya, salah satu solusi terbaik meskipun banyak yang protes, pemerintah harus tegas menutup galian c. Setelah penutupan tugas pemerintah membina pengusaha tersebut beralih bergerak di bidang lain dengan melakukan reklamasi lahan serupa menjadi taman hiburan bersifat ramah lingkungan.