Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebenarnya telah mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan OAP, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Meski dana Otsus terus mengalir setiap tahun, angka pengangguran di kalangan masyarakat asli Papua masih tinggi.

“Jika tidak ada kebijakan afirmatif yang jelas, Otsus hanya akan menjadi janji di atas kertas,” tegas Vinsent.

Ancaman Sosial yang Mengintai

Sekretaris APELCAMI, Markus Beanal, mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi menjadi bom waktu sosial.

Menurutnya, pengangguran di kalangan pemuda Papua, khususnya di wilayah sekitar tambang besar, dapat memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani.

“Ketimpangan ekonomi bisa memicu gangguan keamanan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.

 Tuntutan APELCAMI

APELCAMI mendesak pemerintah daerah, PT Freeport Indonesia, dan seluruh kontraktor untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

Menerapkan kuota tenaga kerja lokal yang transparan dan dapat diaudit.

Membuka proses rekrutmen secara terbuka dan berbasis merit.

Meningkatkan pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Mendorong DPRK Mimika menetapkan Perda tentang kewajiban tenaga kerja lokal.

Mewajibkan kontraktor memiliki kantor operasional yang jelas.

Membentuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses pencari kerja.

Panggilan untuk Keadilan

Persoalan ketenagakerjaan di Mimika bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut harapan dan masa depan masyarakat.

APELCAMI menegaskan bahwa setiap pencari kerja memiliki hak untuk bekerja di tanahnya sendiri dan hidup dengan martabat.

Kini, pertanyaan yang mengemuka bukan lagi apakah masalah itu ada, tetapi apakah semua pihak memiliki keberanian dan komitmen untuk menyelesaikannya.

Sejarah akan mencatat siapa yang berdiri di sisi keadilan, dan siapa yang memilih diam. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.