Selamatkan Generasi Muda Sejak Dini, Ratusan Pelajar dan Mahasiswa di Mimika Dibekali Pemahaman Bahaya Narkotika
Fransiskus Bokeyau, Staf Ahli Bupati Mimika didampingi Alberthin Timang, Sekretaris Dispora Mimika, Kepala BNN Mimika dan pejabat eselon III dan IV Dispora foto bersama peserta, Rabu 1 Oktober 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Ratusan perwakilan pelajar tingkat SMA-SMK dan mahasiswa se-Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dibekali pemahaman tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama dua hari, 1-2 Oktober 2026.
Kegiatan yang digagas Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mimika tersebut dipusatkan di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, Timika.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika Ruslan Awumbas dan perwakilan Kejaksaan Negeri Timika.
Ketua panitia yang juga Sekretaris Dispora Mimika, Alberthin Timang, dalam laporan menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada para pelajar SMA-SMK dan mahasiswa mengenai bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Menurut Alberthin, para pelajar dan mahasiswa sengaja dilibatkan karena mereka merupakan bagian dari generasi muda yang diharapkan dapat menjadi mitra Dispora dalam membantu menyebarluaskan informasi tentang bahaya narkotika di lingkungan masing-masing.
“Mereka adalah generasi muda yang kita undang sebagai mitra Dispora untuk membantu di tengah-tengah lingkungan sekolah. Mereka nantinya diharapkan menjadi motor penggerak untuk memberikan motivasi dan pengetahuan yang diperoleh dalam sosialisasi ini kepada teman-teman lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan tersebut para peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai bahaya dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan fisik maupun mental.
Selain itu, peserta diharapkan memiliki kesadaran sejak dini bahwa narkotika sangat berbahaya sehingga mampu mengantisipasi masuknya peredaran narkotika di lingkungan sekolah, tempat tinggal maupun lingkungan pergaulan sehari-hari.
Alberthin menambahkan, peserta juga mendapatkan pemahaman dari Kejaksaan Negeri Timika mengenai konsekuensi hukum akibat penggunaan, penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Ia menyebutkan, jumlah peserta yang ditargetkan mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 150 orang yang terdiri dari pelajar SMA-SMK dan mahasiswa.
Menurutnya, Dispora telah menetapkan sejumlah sekolah yang diundang. Namun, apabila terdapat sekolah yang tidak dapat hadir, pihaknya akan menghubungi sekolah lain sebagai pengganti agar kuota peserta tetap terpenuhi.
Alberthin menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya diisi dengan penyampaian materi, tetapi juga dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para peserta sehingga mereka dapat berinteraksi langsung dengan narasumber.
Sementara, Fransiskus Bokeyau yang membacakan sambutan Bupati Mimika menegaskan pemuda merupakan aset yang sangat berharga sekaligus generasi penerus yang akan menentukan arah pembangunan daerah dan bangsa pada masa mendatang.
Menurut, kemajuan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda yang memiliki karakter, identitas, kedisiplinan, kreativitas serta semangat untuk terus berkembang.
“Kabupaten Mimika memiliki potensi generasi muda yang luar biasa. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, dunia pendidikan, keluarga maupun seluruh elemen masyarakat, untuk mempersiapkan generasi agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, cerdas, berkarakter, berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” katanya.
Namun demikian, lanjutnya perkembangan zaman juga menghadirkan berbagai tantangan dan pengaruh negatif bagi generasi muda, salah satunya ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Ancaman narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan persoalan sosial, kesehatan, pendidikan dan masa depan generasi bangsa. Penyalahgunaan narkotika dapat merusak kesehatan fisik dan mental, mengganggu proses pendidikan, menghancurkan hubungan keluarga serta menghambat potensi dan cita-cita generasi muda,” ujarnya.
Pada momen itu Fransiskus menceritakan pengalamannya ketika mengunjungi lembaga pemasyarakatan dan bertemu dengan warga binaan yang tersangkut persoalan narkotika.
Ia mengingatkan para pelajar dan mahasiswa bahwa penyalahgunaan narkotika dapat membawa seseorang berhadapan dengan hukum hingga menjalani proses pemidanaan.
“Ini menjadi catatan untuk kita. Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi, pembinaan karakter, penguatan lingkungan pendidikan serta peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa,” pesannya.
Ia mengajak generasi muda untuk menjadi bagian dari solusi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Para pelajar dan mahasiswa diminta tidak membiarkan masa depan mereka dirusak oleh pergaulan yang salah, rasa ingin tahu yang tidak terkendali maupun pengaruh lingkungan yang dapat menjerumuskan pada penyalahgunaan narkotika.
“Jadilah generasi muda yang berani mengatakan tidak terhadap narkotika, berani memilih lingkungan pergaulan yang sehat serta berani mengambil keputusan yang benar demi masa depan diri sendiri, keluarga dan daerah yang kita cintai bersama,” tegasnya.
Ia juga mengajak peserta menjadi pelopor dan agen perubahan di lingkungan sekolah, kampus, keluarga maupun masyarakat.
“Sampaikan informasi yang benar kepada teman sebaya, bangun kepedulian bersama dan ciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















