Sejak 2 Maret 2026 Sistem Manual Dihentikan, Pengurusan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Lewat Aplikasi MPPD
“Seluruh proses perizinan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan saat ini telah dilaksanakan secara digital melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD),” jelasnya dalam surat pemberitahuan tersebut.
Ia juga menegaskan seluruh pemohon izin, baik yang mengajukan izin baru, perpanjangan maupun perubahan data, wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui aplikasi tersebut.
Akses Layanan Digital
Para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan mengurus izin praktik dapat mengakses layanan tersebut melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik Digital pada tautan berikut: https://next-gen.mppdigital.go.id/user/sign-in
Melalui sistem ini, proses pengajuan izin diharapkan menjadi lebih cepat, transparan dan terintegrasi secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut.
Pemerintah daerah juga mengimbau agar seluruh pemohon memanfaatkan aplikasi MPPD dengan baik guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan di Kabupaten Mimika. **











































