Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika resmi menghentikan pelayanan perizinan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan secara manual terhitung sejak tanggal 2 Maret 2026. Dengan diberhentikan pelayanan secara manual itu, seluruh proses pengurusan izin praktik baik permohonan baru, perpanjangan maupun perubahan data wajib dilakukan secara digital melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Demikian disampaikan Marselino Mameyao, SKM, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 5 Maret 2026.

Marsel menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 864 Tahun 2023 tentang Lokus Penyelenggara MPP Digital serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital.

Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Nomor 400.7/74/2026 tertanggal 2 Februari 2026.

Dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Mimika kini wajib menggunakan layanan digital dalam pengurusan izin praktik melalui aplikasi MPPD.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Dr. Reynold Rizal Ubra, S.Si., M.Epid dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Mimika menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung transformasi digital pelayanan publik.

Menurutnya, digitalisasi layanan perizinan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, transparansi serta kemudahan dalam proses pengurusan izin praktik tenaga kesehatan.