Satu Tahun Kekuasaan
Oleh : Laurens Minipko
SATU tahun adalah waktu yang cukup untuk merayakan, tetapi terlalu singkat untuk menutup kenyataan. Sejak pelantikan serentak kepala daerah oleh Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 dan Maret 2026 menjadi bulan refleksi nasional: para gubernur, bupati, dan wali kota genap satu tahun berkuasa. Di berbagai daerah, perayaan digelar: dari jalan sehat, safari Ramadan, hingga seremoni simbolik yang menandai “capaian awal”.
Namun, di balik perayaan itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar: “apa yang sebenarnya terjadi di dalam mesin anggaran daerah?
Di Kabupaten Mimika, jawabannya tidak sesederhana panggung perayaan.
Triwulan yang Tersendat
APBD Mimika tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,64 triliun, angka yang besar, bahkan untuk ukuran banyak daerah di Indonesia. Tetapi angka besar tidak selalu berarti gerak cepat.
Fakta paling mendasar justru terletak pada waktu: Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru diserahkan pada 25 Februari 2026.
Artinya, sepanjang Januari hingga sebagian besar Februari, pemerintahan berjalan tanpa instrumen eksekusi anggaran yang efektif. Ini bukan hanya soal administrasi. Ini adalah “mati suri” fiskal di awal tahun. Akibatnya, triwulan pertama tidak diisi oleh pembangunan, melainkan oleh keterlambatan.
Belanja yang Bertahan
Ketika belanja pembangunan belum bergerak, yang tetap berjalan hanyalah belanja rutin. Di Mimika, Maret 2026 ditandai oleh dominasi:
- Pembayaran gaji ASN (dengan kenaikan 8% sejak Januari),
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),
- Serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang menembus lebih dari Rp30 miliar.
Negara, dalam fase ini, tampil bukan sebagai penggerak pembangunan, melainkan sebagai pembayaran gaji terbesar. Ini bukan kesalahan administratif semata, ini adalah pola klasik birokrasi daerah: ketika sistem belum siap, maka yang diselamatkan pertama-tama adalah aparatur, bukan program.
Paradoks Satu Tahun Kepemimpinan




































