Ruang Terlarang dan Pertanyaan yang Jarang Diajukan
Oleh : Laurens Minipko
SETIAP bandara punya garis yang tak boleh dilewati sembarang orang — restricted area, area terbatas, zona yang hanya bisa dimasuki mereka yang punya otorisasi. Aturan semacam ini terasa begitu lumrah sehingga jarang kita pertanyakan lebih jauh. Kita menerimanya sebagai soal teknis: demi keamanan, demi kelancaran, demi menjaga sistem penerbangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Namun pertengahan Agustus lalu, sebuah insiden kecil di Terminal Bandara Moses Kilangin Sisi Selatan, Timika sempat viral, memicu perdebatan warga dan berujunng pada laporan polisi. Di luar detail insidennya sendiri, peristiwa ini membuka satu pertanyaan yang jarang kita ajukan secara serius: siapa sebenarnya yang, dalam praktik sehari-hari, dianggap “wajar” berada di ruang terbatas, dan siapa yang harus membuktikan haknya setiap kali? Pertanyaan ini bukan tentang satu orang atau satu institusi. Ia tentang bagaimana ruang publik kita — di bandara, di kantor pemerintah, di mana saja garis pembatas dipasang — sesungguhnya bekerja.
Esai ini tidak bermaksud menuduh siapa pun. Tujuannya lebih sederhana: menawarkan kerangka berpikir dari lima disiplin berpikir: sejarah, filsafat, sosiologi, hukum, dan antropologi, agar pembaca sendiri yang menakar, membedah, dan menyimpulkan.
Sejarah: ruang terbatas selalu punya penulis
Setiap garis pembatas punya silsilah. Sejak ghetto Venesia abad ke-16 hingga kota-kota kolonial yang membelah dirinya antara white town dan native quarter, pembatasan ruang tidak pernah hanya soal keamanan fisik. Ia juga selalu menandai siapa yang dianggap “milik” ruang tertentu dan siapa yang dianggap tamu, bahkan ancaman. Yang penting dicatat dari sejarah ini bukan bahwa pembatasan ruang itu jahat — banyak yang punya alasan fungsional yang sah — melainkan bahwa pembatasan ruang tidak pernah ditulis oleh tangan yang netral. Selalu ada pihak yang merumuskan siapa termasuk kategori “aman” dan siapa tidak, dan rumusan itu biasanya mencerminkan struktur kekuasaan yang sudah ada jauh sebelum garis itu dicat di lantai bandara.
Filsafat: kedaulatan dan pengecualian yang diam-diam berlapis
Michel Foucault mengajarkan bahwa kekuasaan modern bekerja bukan cuma lewat hukum yang eksplisit, melainkan lewat pengaturan tubuh dalam ruang — siapa boleh di mana, kapan, dengan alasan apa. Ia menyebutnya biopolitik. Giorgio Agamben menambahkan satu lapis lagi: dalam setiap sistem hukum, selalu ada ruang “pengecualian” — situasi di mana aturan normal ditangguhkan untuk pihak tertentu, atas nama keamanan atau kedaulatan.
Pertanyaan yang layak diajukan bukan apakah pengecualian semacam itu ada — ia hampir selalu ada, di sistem mana pun. Pertanyaannya adalah: siapa yang diam-diam sudah lama menikmati pengecualian itu tanpa perlu memintanya secara eksplisit, dan siapa yang harus mengajukan permintaan itu secara terbuka — lalu berisiko ditolak, bahkan dipermalukan karena mengajukannya? Ketimpangan dalam siapa yang perlu “meminta izin” dan siapa yang tidak, adalah salah satu bentuk paling halus dari kekuasaan.
Sosiologi: legitimasi yang tidak seragam
Max Weber membedakan otoritas berdasarkan tiga sumber: tradisi, karisma, dan legal-rasional (aturan formal, termasuk mandat elektoral). Ketiganya semestinya diperlakukan setara di hadapan sistem administratif modern. Namun dalam praktik, otoritas yang paling mudah dikenali di lapangan sering kali bukan yang paling legal-rasional, melainkan yang paling “akrab” secara operasional — pihak yang rutin berinteraksi dengan petugas lapangan, punya jalur komunikasi informal, atau dianggap sudah lama menjadi bagian dari ekosistem suatu tempat.
Pierre Bourdieu menyebut ini sebagai soal modal simbolik: kekuasaan tidak selalu diukur dari jabatan formal, tapi dari sejauh mana kehadiran seseorang di suatu ruang dianggap “biasa” tanpa perlu penjelasan. Ironinya, lembaga yang justru punya legitimasi elektoral paling eksplisit — wakil rakyat yang dipilih lewat kotak suara — bisa saja memiliki modal simbolik paling rendah di ruang-ruang tertentu, hanya karena kehadirannya di sana lebih jarang dan lebih mudah dipertanyakan.
Hukum: kesetaraan di atas kertas, diskresi di lapangan
Asas akses yang sama hadapan hukum (equality before the law) adalah prinsip dasar negara hukum: aturan yang sama harus bisa diakses sama, tanpa memandang siapa yang berhadapan dengannya. Tapi antara aturan tertulis dan pelaksanaannya di lapangan, selalu ada ruang diskresi — keputusan petugas pada saat itu juga, yang dipengaruhi banyak faktor: kebiasaan, tekanan, penilaian risiko sesaat, bahkan rasa segan atau tidak segan terhadap pihak yang dihadapi.
Diskresi semacam ini tidak selalu buruk; birokrasi tanpa ruang penilaian situasional justru bisa kaku dan tidak manusiawi. Tapi diskresi menjadi persoalan hukum yang serius ketika ia berpola — ketika penolakan atau kelonggaran akses cenderung mengikuti garis identitas atau afiliasi tertentu, bukan kriteria objektif yang berlaku sama untuk semua. Di titik itu, yang tadinya “kebijaksanaan petugas” bisa bergeser menjadi diskriminasi administratif, dan publik berhak mempertanyakan protokol tertulis macam apa, jika ada, yang mengatur akses ke ruang terbatas semacam itu.
Antropologi: siapa yang dianggap “pada tempatnya”
Antropolog Mary Douglas menulis bahwa gagasan tentang kotoran atau pencemaran sesungguhnya adalah “materi yang berada di tempat yang salah” — matter out of place. Definisi tentang siapa yang “pada tempatnya” dan siapa yang “salah tempat” bukan datang dari objek itu sendiri, melainkan dari tatanan sosial yang sudah mapan di sekitarnya. Victor Turner menambahkan konsep liminalitas: ruang-ruang ambang batas — seperti zona transit bandara — adalah tempat status sosial normal untuk sementara ditangguhkan, dan siapa yang dianggap “lewat begitu saja” versus siapa yang “harus diperiksa dulu” sering kali mencerminkan hierarki yang sudah ada jauh sebelum orang itu tiba di pintu pemeriksaan.
Kerangka, bukan kesimpulan
Kelima disiplin ini tidak dimaksudkan untuk menuding satu pihak sebagai yang bersalah, dan tidak pula untuk membenarkan sepenuhnya pihak yang merasa dirugikan. Tujuannya lebih rendah hati: memberi publik alat untuk bertanya dengan lebih tajam. Ketika sebuah insiden akses ruang terbatas viral, pertanyaan yang paling produktif bukan “siapa yang salah dalam momen itu”, melainkan: protokol tertulis apa yang mengatur akses ke ruang ini? Siapa saja kategori pihak yang selama ini bisa masuk tanpa banyak pertanyaan, dan atas dasar apa? Apakah kriterianya konsisten, terbuka, dan bisa diverifikasi publik — atau justru berjalan lewat kebiasaan tak tertulis yang hanya dipahami mereka yang sudah lama berada “di dalam”?
Pertanyaan-pertanyaan itu, jika diajukan secara konsisten — bukan hanya ketika videonya viral — barangkali akan membawa kita lebih jauh daripada sekadar mencari siapa yang pantas disalahkan dalam insiden Bandara Mozes Kilangin. Ia akan membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana ruang publik di sana, dan di mana pun, semestinya diatur: oleh aturan yang sama untuk semua, atau oleh kebiasaan lama tentang siapa yang boleh dianggap “milik” suatu tempat.(*)
Catatan redaksi : Kami menerima tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas dan foto atau gambar pendukung.
Pramoedya Ananta Toer pernah berkata, “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.”




















