Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Mimika Mencapai Rp53,8 Miliar
Timika,papuaglobalnews.com – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Mimika Papua Tengah sejak Januari hingga 11 Agustus 2025 mencapai Rp53.888.771.118 atau 64,15 persen dari target Rp84 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika melalui Kabid PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hendrikus Satitit kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 11 Agustus 2025.
Hendrikus mengungkapkan untuk realisasi PBB-P2 hingga 31 Desember 2025 dapat mencapai target, karena PT Freeport Indonesia belum membayar PBB-P2 sebesar Rp22 miliar.
“Saya sebagai Kepala Bidang sudah menghitung beberapa potensi sebagai sumber pemasukannya. Dan saya yakin tahun ini bisa lampaui target. Kita masih tunggu pembayaran Freeport dan dalam perjalanan dari masyarakat bayar,” paparnya.
Ia meyakini realisasi tahun ini bisa mencapai target dengan alasan pada tahun 2024 lalu penerimaan melebihi dari yang ditetapkan sebesar Rp79 miliar.
Selain PBB-P2, Hendrikus menjelaskan realisasi BPHTB sejak Januari hingga 11 Agustus 2025 baru terealisasi Rp.8.701.609.292 atau 29,01 persen dari target Rp30 miliar.
Ia menjelaskan untuk BPHTB dari Rp30 miliar dirinya mengusulkan pada APBD Perubahan turun menjadi Rp20 miliar.
Usulan penurunan ini Hendrikus beralasan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni, Keuangan, Kemendagri dan Perumahan Rakyat telah mengeluarkan aturan bahwa rumah tipe 36 BPHTBnya sebesar Rp8 juta perunit dibebaskan.
Untuk Kabupaten Mimika saat ini ada 190 unit rumah Tipe 36. Jika dikalikan dengan delapan juta perunit maka mendapat Rp1.520.000.000. Namun dengan pemerintah menerapkan aturan meniadakan pungutan BPHTB ini maka Pemerintah Kabupaten Mimika telah kehilangan sumber pemasukan sebesar itu.
Ia juga mengakui rencana Pemerintah Pusat membangun tiga juta unit rumah untuk masyarakat kurang mampu bukan dalam bentuk fisik rumah. Melainkan program tersebut dalam bentuk pembebasan BPHTB. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2025 yang mengatakan masyarakat kurang mampu dengan gaji dibawah Rp12 juta untuk orang yang sudah berkeluarga dan kurang dari Rp10 juta perbulan bagi yang belum berkeluarga BPHTBnya dibebaskan.
Syarat lainnya, ukuran luas tanah tidak melebihi 100 meter persegi dan hanya memiliki satu bidang tanah dan rumah. Sedang tipe rumah yang dibangun sendiri bukan oleh Developer harus ukurannya 49 atau 50 meter persegi.
Ia meyakini dengan adanya aturan menghilangkan pungutan BPHTB tersebut maka realisasi penerimaan untuk Mimika tidak akan mencapai target.
“Jadi kalaupun dalam APBD Perubahan turun 20 miliar saya masih ragu. Karena potensi penerimaannya sudah dihilangkan. Tapi pada prinsipnya kami siap ikut aturan Pusat,” katanya. **

































