Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika Papua Tengah melaksanakan Seminar Pendahuluan Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Distrik Mimika Baru disalah satu hotel di Timika, Senin 17 November 2025.

Dalam seminar pendahuluan RTH Distrik Mimika Baru ini, PUPR menggandeng LPPM Universitas Santo Paulus Makassar sebagai tenaga pendamping dan teknis. Penyusunan RTH Mimika Baru dengan titik locus pada pemanfaatan eks lapangan Pasar Swadaya Jalan Yos Sudarso.

Johannes Rettob, Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Ananias Faot, Plt. Asisten I Setda Mimika mengemukakan, penyediaan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan wilayah perkotaan yang berkelanjutan. Secara hukum, kewajiban penyediaan RTH telah diamanatkan melalui berbagai regulasi nasional dan daerah yang menegaskan pentingnya keseimbangan ekologis dalam tata ruang perkotaan.

Ia menyebutkan sejumlah regulasi yang mengatur penyediaan RTH antara lain:

Pertama, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan penyediaan minimal 30 persen RTH dari luas wilayah kota, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menegaskan integrasi RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta penguatan pengendalian pemanfaatan ruang.

Ketiga, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH kawasan perkotaan.

Keempat, Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan RDTR, yang mewajibkan RTH sebagai unsur utama pengaturan zonasi.

Kelima, RTRW Kabupaten Mimika sebagai dasar arah perencanaan spasial RTH di wilayah Kabupaten Mimika.

Keenam, Regulasi tersebut menggarisbawahi penyediaan RTH bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemerintah daerah demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kualitas kehidupan masyarakat.

Ia menambahkan, Distrik Mimika Baru merupakan pusat pertumbuhan ekonomi, permukiman, serta layanan publik di Kabupaten Mimika. Pesatnya pembangunan di kawasan ini menuntut perencanaan ruang yang lebih terstruktur untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan.

RTH di Distrik Mimika Baru memiliki peran penting dalam, meningkatkan kualitas udara dan iklim mikro, menyediakan ruang resapan air untuk mengurangi risiko banjir, menjaga keanekaragaman hayati perkotaan, menjadi ruang publik yang layak dan inklusif, mendukung kesehatan mental dan fisik masyarakat. Lainnya, menyediakan ruang interaksi sosial, menjadi bagian dari mitigasi perubahan iklim.

Ia menegaskan, RTH merupakan infrastruktur hijau yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat. Tanpa perencanaan yang baik, Distrik Mimika Baru dapat menghadapi risiko lingkungan jangka panjang.

Ia berharap melalui penyusunan dokumen RTH Distrik Mimika Baru  dapat menghasilkan perencanaan yang komprehensif, berbasis data spasial dan analisis lingkungan yang akurat. Selain itu memiliki visioner yang mampu mengantisipasi perkembangan kota dalam 20 tahun mendatang dan selaras dengan RTRW dan RDTR, serta mendorong pencapaian target minimal 30 persen RTH.

Lainnya, berkeadilan, memastikan akses RTH merata bagi seluruh lapisan masyarakat dan implementatif, menjadi pedoman tahapan pembangunan RTH yang terukur dan berkelanjutan.

“Pemerintah berharap dokumen ini tidak sekadar menjadi rencana, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan sebagai panduan pembangunan kota di masa depan,” harapnya.

Bupati juga menegaskan keberhasilan penyusunan dan pengelolaan RTH ini membutuhkan partisipasi aktif semua pihak baik pemerintah distrik dan kelurahan terlibat dalam identifikasi lokasi prioritas RTH.

Selain itu kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat memberikan masukan sesuai kearifan lokal, akademisi dan profesional berkontribusi melalui pertimbangan ilmiah, dunia usaha mendukung melalui penyediaan RTH privat dan program CSR lingkungan.

Kemudian masyarakat umum menjaga, melindungi, dan memanfaatkan RTH dengan bertanggungjawab.

Ia menekankan, sinergi pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci tercapainya pembangunan RTH yang berkualitas dan berkelanjutan di Distrik Mimika Baru.

Pemerintah berharap penyusunan RTH ini dapat memberi manfaat besar bagi penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mimika. Dengan komitmen bersama, RTH akan menjadi bagian penting dari kualitas hidup masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan ekologis wilayah ini. **