Proteksi UMKM OAP, Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Linmas Satpol PP Mimika, Engelbertus L. Piri, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pada regulasi daerah.
Ia menjelaskan sosialisasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika (Lembaran Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2003 Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mimika (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 13);
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Keria Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mimika Tahun 2017 tentang Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2024, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam penegakan hukum daerah.
“Kami ingin masyarakat memahami aturan ini agar tercipta ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dasar Penertiban di Lapangan
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Yulius Koga, menegaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi penegakan Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah awal sebelum dilakukan penertiban di lapangan, khususnya terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan Perda.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami terlebih dahulu, sehingga saat penertiban dilakukan tidak menimbulkan penolakan atau gesekan,” ujarnya.
Penertiban tersebut akan difokuskan pada aktivitas penjualan siri-pinang dan pangan lokal oleh pihak non-OAP, termasuk pelaku usaha yang mendatangkan komoditas siri dan pinang dari luar Timika.
Selain siri dan pinang, komoditas yang menjadi perhatian antara lain keladi, patatas, tas noken, hingga buah merah.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta keadilan dalam distribusi ruang usaha, sekaligus memberikan prioritas kepada pelaku UMKM asli Papua sesuai amanat Perda.
Dengan adanya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk melindungi dan memberdayakan UMKM OAP, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan dan mendorong agar OAP secara ekonomi bertumbuh. **



























