Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mulai memperkuat perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP) yang bergerak di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebagai bentuk implementasi nyata, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 13 April 2026.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi Perda ini sangat penting karena menyasar langsung masyarakat OAP, khususnya pelaku UMKM.

Menurutnya, regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi OAP dalam menjalankan usaha, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini penting agar seluruh pelaku usaha memahami aturan, sehingga dalam praktiknya tidak menimbulkan gesekan antar pelaku usaha,” ujarnya.

Kemong menjelaskan, Perda ini secara khusus mengatur ruang usaha bagi OAP yang bergerak di sektor penjualan pinang, noken, pangan lokal, sarang semut, buah merah, dan komoditas khas lainnya.

Ia berharap peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dengan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat OAP lainnya yang belum sempat hadir.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membeda-bedakan kelompok usaha yang satu lebih penting dari yang lain, melainkan ingin menciptakan tatanan usaha yang tertib, adil, dan harmonis.

“Pemerintah hadir untuk mengatur agar semua bisa berjalan baik, bukan untuk membedakan siapa yang lebih penting dan siapa yang tidak penting,” tegasnya.

Kemong juga mengingatkan peserta agar aktif bertanya jika belum memahami materi, namun tetap fokus pada substansi Perda yang disampaikan.

Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Dinas Satpol PP Mimika atas inisiatif dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut.

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat