Potensi Ekonomi Banyak di Kampung, Pj. Sekda Mimika Dorong BUMDes Kelola Majukan Ekonomi Masyarakat
Keberadaan BUMDes juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli kampung melalui pengelolaan usaha yang profesional sehingga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Namun, Abraham menyadari tantangan dalam tata kelola usaha, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia masih menjadi perhatian utama. Karena itu, kegiatan pembinaan dan pemberdayaan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman, pelatihan tata kelola keuangan, serta strategi membangun kemitraan yang berkelanjutan.
Kepada para pengurus BUMDes, Abraham berpesan agar badan usaha tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Ia juga meminta pengurus untuk memprioritaskan unit usaha yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat lokal.
Kepada para kepala kampung dan aparatur kampung, ia berharap agar memberikan dukungan penuh, baik melalui penyertaan modal yang terencana maupun penyusunan peraturan kampung yang mendukung iklim usaha.
Ia juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat Kabupaten Mimika agar melakukan pendampingan secara berkelanjutan sehingga BUMDes dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan hanya berhenti pada kegiatan hari ini, tetapi pastikan ada evaluasi dan monitoring berkelanjutan di lapangan,” pesannya.
Peserta kegiatan ini 42 orang dari
Kegiatan pembinaan dan pemberdayaan BUMDes dan LKAD ini diikuti 42 peserta berasal dari enam distrik yakni Mimika Baru, Mimika Timur, Wania, Iwaka, Kuala Kencana dan Kwamki Narama.
Sementara Rusman, Kasubbid Ekonomi Bappeda Mimika selaku narasumber menegaskan di kampung banyak potensi ekonomi yang harus dikembangkan bukan di kota. Saat ini pemerintah lagi mendorong agar kampung bisa membuat inovasi serta terobosan mengelola kekayaan alam yang ada untuk memperkuat ekonomi di kampung. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









