Pertama di Papua Tengah! Disnakertrans Mimika Menyusun Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah 2025–2029, Pencaker Mimika Tembus Enam Ribu
Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans Mimika, Plt. Asisten III Setda Mimika Everth Lukas Hindom, Sekretaris Disnakertrans Silfina Pampang foto bersama narasumber dan peserta diskusi sambil peragakan salam Mimika Rumah Kita setelah pembukaan, Jumat 7 November 2025. (Foto-papuaglobalnews.com/Antonius Juma)
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Forum Diskusi Penyusunan Dokumen Rencana Tenaga Kerja (RTK) Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2025–2029. Penyusunan RKT daerah pertama kali di Papua Tengah ini, sebagai langkah awal penyusunan arah kebijakan ketenagakerjaan lima tahun ke depan.
Kegiatan yang berlangsung disalah satu hotel Timika pada Jumat 7 November 2025 dengan narasumber Rini Nurhayati, Koordinator Bidang Perencanaan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, serta pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh Kabupaten Mimika.
Paulus Yanengga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika dalam laporan menyampaikan pembangunan ketenagakerjaan merupakan aspek fundamental dalam pembangunan daerah. Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat dirumuskan strategi peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Paulus menyebutkan jumlah tenaga kerja Mimika sejak tahun lalu mengalami penurunan enam ribu dibandingkan sebelum pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) tembus 15 ribu. Dari enam ribu Pencaker ini dengan rincian dua ribu Orang Asli Papua (OAP) dan sisanya non OAP.
“Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi isu-isu ketenagakerjaan, dan merumuskan kebijakan serta strategi yang aplikatif guna mendukung pembangunan daerah,” ujar Paulus.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut berlandaskan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 309 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan perencanaan tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara Johannes Rettob Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Everth Lukas Hindom, Plt. Asisten III Setda Mimika menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi, dunia usaha, dan dunia kerja dalam memperkuat arah pembangunan ketenagakerjaan daerah.
“Pembangunan ketenagakerjaan adalah aspek fundamental dalam pembangunan daerah. Melalui FGD ini diharapkan dapat dirumuskan strategi peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta antisipasi terhadap perubahan pasar kerja akibat globalisasi dan teknologi,” kata Bupati John.
Bupati Johannes menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses strategis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika. Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTK) dapat menjadi kompas utama dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa mendatang.
Ia juga menyoroti empat fokus utama pembangunan tenaga kerja daerah, yakni:
1. Meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat yang belum bekerja atau yang sudah bekerja agar memperoleh penghasilan lebih baik.
2. Menjamin perlindungan bagi pekerja agar tetap aman dan sejahtera (tidak terkena PHK).
3. Meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar lebih berdaya saing.
4. Menciptakan suasana kerja yang kondusif antara dunia usaha, industri, dan serikat pekerja.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkontribusi aktif dalam perencanaan ini agar menghasilkan rekomendasi konkret dan aplikatif yang menjawab tantangan nyata Kabupaten Mimika.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mimika melalui kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada rakyat. **














