Pemerintah jangan menciptakan bom waktu untuk masyarakat karena masyarakat tidak akan tinggal diam.

“Kita mau melaksanakan Permendagri itu. Tapi pemerintah sendiri malah lepas tangan. Ini maksudnya apa? Dan siapa yang akan menjawabi kerinduan masyarakat ini?” tanyanya dengan nada sesal.

Pemerintah tidak boleh membunuh karakter masyarakat adat, sebab cepat atau lambat masyarakat akan kehilangan hak di atas tanahnya sendiri.

”MTQ

Lemasko ini dibentuk mempunyai AD/ART dan SK Notaris. Di dalamnya mengatur setiap ketua yang diangkat secara adat dalam Musdat hanya berlaku selama lima tahun.

Dengan demikian, masa kepemimpinan Gregorius Okoare sejak menjabat Plt sudah berakhir pada 11 April 2024 lalu. Namun diklaim bahwa sesuai SK masih berlaku hingga 2027 mendatang sesungguhnya tidak benar.

“Ini sebenarnya sudah menyalahi aturan AD/ART dan melanggar aturan yang telah disepakati oleh tokoh pendiri lembaga adat,” katanya.

Menurutnya, melalui Musdat yang menjadi kerinduan masyarakat Kamoro  seharusnya mendapat perhatian dari Bupati Johannes Rettob sebagai anak negeri.

“Kalau bukan bapa Bupati yang datang mengobati dan memenuhi kerinduan kami, lalu siapa yang harus datang mengobati hati kami dan kerinduan kami?” tanya Damianus.

Sementara Mathea Mameyao tokoh perempuan Kamoro yang juga anggota Tim Formatur Musdat Lemasko mengemukakan, Tim Formatur Musdat ini bekerja dengan dasar menindaklanjuti hasil rapat tertanggal 13 Maret 2025 lalu di Timika.

Keberadaan Lemasko selama ini masyarakat sangat mengetahui terdapat kubu-kubuan. Namun setelah mendapat sosialisasi dan pemahaman yang diberikan Bakesbangpol Papua Tengah, Mimika, MRP dan Bagian Hukum dan HAM Kemendagri ketiga kubu tersebut bersepakat melebur menjadi satu kecuali kubu Gregorius Okoare menolak.

“Saya sebagai tokoh perempuan masuk dalam Tim Formatur Musdat yang netral. Tugas kami menyiapkan semua data, kelengkapan administrasi memenuhi kebutuhan Musdat,” jelasnya.

Secara proporsional ujarnya, Tim Formatur telah menyiapkan seluruh kebutuhan Musdat untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait yakni pemerintah, Freeport, YPMAK untuk melihat sejauh mana kesiapan dalam melaksanakan Musdat, termasuk memberikan dukungan.

Musdat ini masyarakat Mimika Wee sudah tahu bahwa untuk memilih seorang pemimpin lembaga adat. Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa dalam Musdat akan berdiri sebuah Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro. Di dalamnya akan berbicara mengenai geografi, tentang kekayaan budaya yang perlu dilestarikan di tanah Mimika dan lain-lain.

Politisi PDI P ini merasa kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dimana sudah berupaya untuk bertemu dengan Bupati hingga saat ini belum mendapat kesempatan. Tim Formatur meminta waktu bertemu Bupati bertujuan menyampaikan kesiapan pelaksanaan Musdat.

Dampak dari Bupati belum menyiapkan waktu bertemu  membuat masyarakat marah dengan melakukan aksi pemalangan jalan poros Pomako.

Selain itu, ia juga mengatakan jika Gregorius Okoare ingin masih menjabat sebagai Ketua Lemasko harus mengundang para pendiri dan tokoh-tokoh adat untuk melakukan Musdat luar biasa memperpanjang waktu hingga 2027, namun itu tidak dilakukan.

Mathea berharap Bupati melihat persoalan ini secara jernih jangan lagi karena merasa orang ini pada saat Pilkada mimilih calon lain. Jangan menjadikan Kamoro sebagai objek untuk dimanfaatkan, tetapi sebagai putra Kamoro mari datang menyapa, merangkul bersama-sama dalam membangun daerah ini.

Inilah 10 poin kesepakatan bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan suku kamoro pada rapat 13 Maret 2025.

Pada hari ini Kamis, tanggal tiga belas Maret tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 4 Hotel Horison Ultima pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Lembaga Adat dan Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika. Kami yang bertanda tangan dibawah ini dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun menyepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa telah memahami peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Adat dan Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Seluruh Lembaga adat yang mengatas namakan Suku Kamoro yang ada saat ini merupakan ORGANISASI KEMASYARAKATAN baik berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dan BUKAN merupakan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro;
  3. Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro yang diakui oleh Masyarakat Adat Suku Kamoro dan Pemerintah Kabupaten Mimika sampai saat ini BELUM ADA;
  4. Seluruh Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan Suku Kamoro MENYATAKAN BERSATU dan segera melaksanakan Musyawarah Adat Suku Kamoro untuk memverifikasi dan menetapkan Sejarah Masyarakat Hukum Adat, wilayah adat dan lain-lain sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diverifikasi dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, selanjutnya akan dibentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat beserta Ketua dan Pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembentukan panitia Musyawarah adat;
  5. MRP Provinsi Papua Tengah menginisiasi dan Mengawal Proses Pembentukan Panitia Musyawarah Adat Suku Kamoro dan terselenggaranya Musyawarah Adat Suku Kamoro;
  6. (Empat) orang Ketua Organisasi Kemasyarakatan LEMASKO dan Badan Musyawarah akan Menyusun Formatur membentuk Panitia Musyawarah Adat Masyarakat Suku Kamoro mencakup perwakilan dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan Suku Kamoro dan Menyusun Rincian Biaya Pelaksanaan Musyawarah Adat Suku Kamoro dalam kurun waktu 2 (Dua) minggu sejak penandatanganan kesepakatan bersama;
  7. Pelaksanaan Musyawarah Adat Suku Kamoro akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, PT. Freeport Indonesia dan YPMAK;
  8. Seluruh Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Suku Kamoro akan menerima apapun Hasil dari Musyawarah Adat Suku Kamoro dan berkomitmen untuk mendukung secara penuh Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro beserta Ketua dan Pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro;
  9. Hasil dari Musyawarah Adat Suku Kamoro tidak akan diganggu gugat;
  10. Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro hasil dari Musyawarah Adat Suku Kamoro diserahkan ke MRP Provinsi Papua Tengah, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti. **