Pemerintah dan Dewan Pengupahan Mimika Tetapkan UMK 2026, Ini Besarannya
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika tahun 2026. Besaran UMK ditetapkan tetap sama dengan tahun 2025, yakni sebesar Rp5.005.678 per bulan.
Selain UMK, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS), masing-masing sektor konstruksi sebesar Rp5.130.819 per bulan dan sektor pertambangan sebesar Rp6.000.000 per bulan.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Paulus Yanengga, didampingi Sekretaris Disnakertrans Selfina Pappang serta Kepala Bidang Hubungan Industrial H. Taihuttu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Selasa 23 Desember 2025.
Taihuttu menjelaskan, rapat penetapan UMK tersebut dihadiri unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), perwakilan serikat pekerja/buruh yakni Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika, Dewan Pimpinan Cabang SPSI Kabupaten Mimika, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Taihuttu, keputusan mempertahankan besaran UMK Mimika tahun 2026 sama dengan tahun 2025 didasarkan pada hasil evaluasi pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, dimana Provinsi Papua Tengah mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar minus 15,14 persen.
“Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang menurun tersebut, maka perhitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua pengupahan, yang menggunakan angka alfa atau indeks tertentu antara 0,5 hingga 0,9. Semakin besar angka indeks yang digunakan, justru besaran UMK yang dihasilkan semakin kecil,” jelas Taihuttu.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 26, apabila hasil perhitungan upah minimum lebih rendah dari upah tahun berjalan, maka upah minimum wajib mengikuti upah tahun berjalan.

































