Timika,papuaglobalnews.com – Setelah melaksanakan selama dua pekan dengan beragam isu, siswa-siswi SMAS Integral Hidayatullah Timika, Kabupaten Mimika Papua Tengah menampilkan karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), Senin 17 Maret 2025.

Implementasi P5 dengan tema ‘Bangunlah Jiwa dan Raganya’ dan sub teman ‘Wujud Nyata Profil Pelajar Pancasila di SMAS Integral Hidayatullah Timika.’

Tema ini bertujuan membangun kesadaran dan keterampilan peserta didik dalam menjaga kesehatan fisik dan mental baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Idham Kalid, Kepala SMAS Integral Hidayatullah Timika dalam rilisnya menjelaskan, P5 merupakan komponen inti dalam kurikulum merdeka yang dirancang untuk memperkuat kompetensi dan karakter peserta didik. Melalui P5, peserta didik diajak untuk melihat permasalahan yang terjadi di sekitar kita dan mencari solusi kreatif dan inovatif.

Dikatakan, kegiatan ini menampilkan hasil karya peserta didik melalui presentasi untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam berkomunikasi dan berpikir kritis.

Menurutnya, adanya P5 memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar lagi dan mengasah keterampilan serta mengeksplor pengetahuan terkait isu-isu kekinian.

Selain itu, melatih tanggung jawab, mandiri dan membangun komunikasi yang baik dalam bekerja sama memecahkan permasalahan.

Menurutnya, gelar karya P5 bertemakan ‘Bangunlah Jiwa dan Raganya’ memberikan pengalaman bermakna sekaligus pembelajaran yang berguna di masa depan untuk anak didik. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.