“Aspirasi masyarakat adalah acuan utama perjuangan partai. Kita dibangun dari semangat kebangsaan yang murni, bukan untuk menambah luka rakyat,” tegasnya.

Keputusan ini tak lepas dari rentetan peristiwa yang terjadi dalam dua hari terakhir. Rumah Sahroni, yang dikenal dengan julukan crazy rich Tanjung Priok, digeruduk ratusan massa sejak Sabtu (30/8) sore.

Meski warga sekitar sempat melakukan penjagaan, massa yang membludak akhirnya tak terbendung. Mereka menjarah barang-barang mewah seperti televisi, tas branded, patung koleksi, hingga merusak mobil-mobil mewah yang terparkir. Sahroni sendiri bersama keluarga dikabarkan sudah lebih dulu meninggalkan rumah, bahkan disebut-sebut kabur ke luar negeri.

Tak berhenti di situ, rumah Nafa Urbach juga menjadi sasaran kemarahan massa. Akar masalahnya berawal dari pernyataan Nafa yang dianggap blunder: mengeluhkan macetnya perjalanan dari rumah ke DPR serta menyebut wajar jika anggota dewan mendapat tunjangan rumah Rp 50 juta.

Meski Nafa sempat meminta maaf secara terbuka lewat unggahan media sosial sekitar pukul 23.00 WIB, massa tetap melampiaskan amarah. Selain Nafa, menyusul insiden serupa di kediaman Sahroni dan politikus lain, Eko Patrio.

Bagi Ahmad Sahroni, ini bukan teguran pertama. Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem sudah menurunkannya dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan memindahkannya ke Komisi I. Namun, amarah publik yang semakin membesar membuat partai mengambil langkah final: menonaktifkan Sahroni dari kursi parlemen.

Partai NasDem juga menyampaikan duka cita atas jatuhnya korban jiwa dalam gelombang aksi massa yang meluas di berbagai daerah.

“Partai NasDem menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya sejumlah warga negara dalam upaya memperjuangkan aspirasinya. Situasi ini harus menjadi refleksi bersama,” ujar Hermawi.

Surya Paloh melalui siaran pers menegaskan, partai harus tetap berdiri di sisi rakyat.

“Bahwa perjuangan Partai NasDem sesungguhnya merupakan kristalisasi semangat kerakyatan, berpijak pada tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” tulisnya. **