Musrenbang Otsus dan RKPD Tahun 2027 Pemkab Mimika, Dana Otsus Tidak Bisa Cair Jika Usulan Programnya Tidak Transparan dan Terukur
Oleh : Viktor Kabey (Pengamat Sosial di Mimika Papua)
BERDASARKAN Undang-Undang (UU) Otsus Jilid 2 UU No. 2 Tahun 2021 serta aturan turunannya yang sangat ketat PP No. 106 dan 107 Tahun 2021 sistem pengawasan dana Otsus berbasis kinerja (performance-based). Artinya, anggaran tidak akan dicairkan secara utuh jika usulan programnya tidak jelas, tidak transparan, atau hasilnya tidak terukur di lapangan. Lembaga superbodi baru yang dibentuk khusus pada era Otsus Jilid 2, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) akan mengawasi sejak tahap perencanaan. Mereka memastikan setiap usulan program dari Kabupaten Mimika harus sinkron dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Mereka juga yang mengukur hasil akhir: apakah dana Otsus berhasil menurunkan angka kemiskinan dan menaikkan indeks kesehatan/pendidikan OAP, atau tidak.
Pengawas keuangan dan sanks jika Pemda Mimika tidak bisa membuktikan hasil yang terukur dari program sebelumnya, Kemenkeu berhak menahan atau memotong pencairan dana Otsus tahap berikutnya lalu BPKP melakukan audit kinerja secara berkala di lapangan untuk memastikan bahwa anggaran yang dilaporkan di atas kertas sesuai dengan fisik bangunan atau program di kampung-kampung.
Pengawas oleh Fraksi Otsus/Jalur Adat memiliki fungsi pengawasan melekat. Merekalah yang mengawal usulan masyarakat adat dari tingkat bawah, menguji anggarannya dalam sidang, hingga turun ke lapangan untuk mengukur apakah kontraktor asli Papua benar-benar dilibatkan dan masyarakat menerima manfaatnya.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Anggota DPRK Mimika dari jalur pengangkatan adat harus berkoordinasi dengan perwakilan anggota BP3OKP di tingkat wilayah provinsi.
Pengawas Masyarakat Adat dan Lembaga Adat
Lembaga adat memiliki hak hukum untuk menggugat atau meminta klarifikasi secara resmi dalam forum Musrenbang apabila ditemukan program yang tidak transparan atau tidak menyentuh masyarakat adat.
Program kerja yang dibiayai dana Otsus di Kabupaten Mimika layak mendapatkan kenaikan anggaran, memdapatkan reward jika memenuhi tepat sasaran, transparan dan akuntabel, melibatkan partisipasi pengusaha OAP dalam pengerjaan fisiknya sebagai bentuk affirmasi ekonomi lokal.
Berdampak Langsung dan Responsif Terhadap Aspirasi
Melalui musyawarah perencanaan pembangunan Otonomi Khusus dan Rencana kerja Pemda tahun 2027 jangan overlapping job aspirasi dan mekanismenya dapat tersalurkan untuk mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat Papua.
Musrembang Otsus dan RKPD Mimika tahun 2027 dapat berjalan lancar dan sukses menjalankan amanat undang-undang Otsus Papua dalam meningkatkan taraf hidup terutama menyasar pada layanan Pendidikan, kesehatan dan aspek pembangunan lainnya. **

















