Timika,papuaglobalnews.com – Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik bisnis peredaran narkoba, pungutan liar (Pungli), atau tindak pidana lainnya di dalam Lapas/Rutan/LPKA.

“Jangan cederai prestasi yang sudah kita capai selama ini. Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam itu sendiri,” tegas Agus Andrianto dalam sambutannya pada penyerahan remisi yang dibacakan Emanuel Kemong Wakil Bupati Mimika di Lapas Klas IIB Timika, Minggu 17 Agustus 2025.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.