Mendorong Regulasi Daerah “Hukum dalam Masyarakat” di Papua Tengah
Tidak boleh melanggar hak dasar warga negara.
Ditetapkan dalam Peraturan Daerah:
Pemidanaan tidak boleh hanya berdasarkan “katanya adat” untuk menghindari praktik kesewenang-wenangan.
Dasar teori dan Regulasi
Menurut, Eugen Ehrlich adalah seorang ahli hukum dan sosiologi berkebangsaan Austria, yang merupakan penggagas sociological jurisprudence, telah memberikan buah pemikiran sosiologi hukumnya, yaitu teori living law. Teori ini meyakini bahwa hukum yang hidup di masyarakat merupakan hukum yang mendominasi kehidupan masyarakat, meskipun belum dimasukkan ke dalam proposisi hukum.
Eksistensi dari teori tersebut pada masyarakat Indonesia, terlihat pada konstitusi negara Indonesia, yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD 45, serta pada beberapa undang-undang, diantaranya pada Pasal 3 UUPA, dan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, serta adanya pluralisme pada hukum waris, meliputi hukum Islam, hukum adat, dan BW.
Pengakuan terhadap peradilan adat ditegaskan secara ekplisit dalam Pasal 50 Undang-Undang No 21 tahun 2001 Junto UU No 2 tahun 2021, menyatakan:
(1)Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.
Dalam peradilan adat inilah dapat dipraktekan hukum dalam masyarakat (Living Law).
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025 melalui lembaran negara tahun 2025 nomor 197.
Nama Masyarakat Hukum Adat, batas wilayah hukumnya, perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat, tata cara penanganan, tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat, serta sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat (Pasal 10 PP 55 Tahun 2025) serta dalam proses pembentukan Perda, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melibatkan Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11 PP 55 Tahun 2025)
Tujuannya adalah dalam perspektif sosiologis hukum, hukum dalam masyarakat sebagai bagian dari hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat dalam kenyataannya masih hidup dalam masyarakat serta untuk menyelesaikan apabila terjadi pelanggaran atau terjadi ketegangan dalam masyarakat.
Penyelesaian dilakukan oleh penguasa dengan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Putusan yang telah dijatuhkan oleh penguasa adat tersebut wajib ditaati dan dipatuhi oleh pelanggar sebagai konsekuensi telah menerima putusan tersebut.
Dengan dasar pemikiran ini maka kami mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Hukum Dalam Masyarakat. **



























