Oleh : John NR Gobai – Waket IV DPR Papua Tengah

HUKUM adat merupakan bagian tak terpisahkan dari konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang pluralistik. Sebagai living law (hukum yang hidup), hukum adat tidak selalu termaktub dalam teks formal negara, tetapi tetap eksis dan ditaati dalam praktik keseharian masyarakat.

Meskipun bersifat tidak tertulis dan tidak dikodefikasi dalam perundang-undangan, keberlakuan hukum adat sangat nyata dalam kesadaran kolektif masyarakat, khususnya dalam mengatur relasi sosial, penyelesaian sengketa, dan pemeliharaan harmoni sosial.

Dalam masyarakat terdapat kebiasaan permintaan denda dalam masalah-masalah pidana adat yang dendanya melambung tinggi dan tidak manusiawi, proses penyelesaian masalah yang menimbulkan dendaman antar masyarakat dan konflik baru, yang tentunya perlu diatur secara baik agar tidak terkesan mengkomersilkan masalah yang jauh dari nilai nilai dan norma adat.

Fakta dan Upaya di Papua Tengah

Seperti yang kita ketahui bersama di Provinsi Papua Tengah telah ada akitivitas dalam suatu masyarakat, yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa (pemimpin) dalam masyarakat adat setempat, namun haruslah disadari bahwa permintaan nilai denda telah membuat seakan-akan masalah dikomersilkan, menghasilkan dendaman dalam masyarakat.

Dalam Seminar Akhir Tahun yang digelar DPR Papua Tengah bekerja sama dengan STIH Mimika pada 12 Desember 2025 lalu, menekankan bahwa pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) kini mendesak untuk diformalkan dalam regulasi daerah. Secara filosofis, masyarakat adat di Papua telah lama memiliki sistem hukumnya sendiri yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin adat setempat. Tujuannya mulia, yakni menyelesaikan ketegangan sosial dan memberikan sanksi bagi pelanggar demi menjaga keseimbangan relasi sosial, perlunya filterisasi terhadap hukum yang hidup tersebut.

Tentu harus disaring. Nilai-nilai yang baik dan relevan dipertahankan, sedangkan yang tidak baik atau bertentangan dengan prinsip keadilan harus ditinggalkan. Payung hukum PP Nomor 55 Tahun 2025 yang telah ditetapkan. DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah siap bergerak menyusun regulasi turunan di tingkat daerah.

Diharapkan, kehadiran Perda ini nantinya dapat menjadi solusi permanen dalam menata hukum adat yang berkeadilan dan bermartabat di Tanah Papua.

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, SH, MM dalam materi yang disampaikan dalam Hearing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) dan Seminar bertajuk “Memposisikan Living Law dalam Peradilan Adat,” yang merupakan kerja sama antara DPRPT dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, di Timika, Kamis (12/12).

Sjamsul Hadi menekankan bahwa tidak semua tradisi dapat serta merta dijadikan dasar pidana.

Ia memaparkan beberapa syarat penting agar norma adat dapat diakui dan menjadi dasar pidana, sesuai dengan amanat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru: Harus Benar-Benar Hidup (Living): Norma tersebut harus nyata-nyata hidup dan dipatuhi oleh masyarakat secara konsisten.

Menjadi Pedoman Sosial: Bukan hanya tradisi historis, melainkan pedoman yang berlaku dalam kehidupan sosial sehari-hari.

Tidak Bertentangan dengan HAM dan Prinsip Nasional.

Tidak boleh mendiskriminasi.

Tidak boleh mengandung kekerasan ekstrem.